Mohon tunggu...
NUR AZIIZAH
NUR AZIIZAH Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Nur Aziizah

Nur Aziizah siswa SMA NEGERI 1 PURWOSARI kelas 10 IPS 1 angkatan 2021.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan

21 September 2021   12:10 Diperbarui: 21 September 2021   12:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPKM Darurat Jawa Bali RESMI DIBERLAKUKAN! 

Aktivitas masyarakat. Melansir dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan aktivitas penduduk dan masyarakat pada PPKN darurat jawa-bali. Poinnya yaitu : penutupan tempat ibadah sementara, penutupan fasilitas umum seperti taman kota, tempat wisata, dan area pabrik lainnya. Penutupan lokasi kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial juga ditutup sementara. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online seluruhnya. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak makan di tempat.

Lalu, terkait dengan perkantoran hal yang diatur : work from home 100 persen untuk sektor non esensial, work from office maksimal 50 persen untuk sektor esensial, dibolehkan work from office 100 persen untuk sektor kritikal. Adapun juga yang terkait restoran, Mall, dan pasar hal-hal yang diatur yaitu : supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan tutup pukul 20.00 kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Perlu diperhatikan bahwa masker tetap harus dipakai saat melakukan aktivitas atau kegiatan di luar rumah. Tidak diberikan izin penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 

Terkait transportasi yang diatur yaitu : transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online) dan kendaraan sewa berkapasitas penumpang 70 persen dengan protokol kesehatan, penumpang pesawat, bus dan juga kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk penumpang pesawat harus melakukan kegiatan tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Penumpang kendaraan umum selain pesawat harus menjalani tes antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan. 

Dengan adanya pemberlakuan PPKN darurat jawa-bali diharapkan dapat memutus rantai penularan covid 19 di Indonesia. Pemberlakuan PPKN ini bertujuan mengurangi keramaian dan kerumunan masyarakat di tempat umum dan mengantisipasi lonjakan jumlah orang yang terinfeksi oleh virus covid 19. Supaya Indonesia dapat kembali pulih dan semua kembali normal lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun