PPKM Darurat Jawa Bali RESMI DIBERLAKUKAN!Â
Aktivitas masyarakat. Melansir dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan aktivitas penduduk dan masyarakat pada PPKN darurat jawa-bali. Poinnya yaitu : penutupan tempat ibadah sementara, penutupan fasilitas umum seperti taman kota, tempat wisata, dan area pabrik lainnya. Penutupan lokasi kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial juga ditutup sementara. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online seluruhnya. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak makan di tempat.
Lalu, terkait dengan perkantoran hal yang diatur : work from home 100 persen untuk sektor non esensial, work from office maksimal 50 persen untuk sektor esensial, dibolehkan work from office 100 persen untuk sektor kritikal. Adapun juga yang terkait restoran, Mall, dan pasar hal-hal yang diatur yaitu : supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan tutup pukul 20.00 kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Perlu diperhatikan bahwa masker tetap harus dipakai saat melakukan aktivitas atau kegiatan di luar rumah. Tidak diberikan izin penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.Â
Terkait transportasi yang diatur yaitu : transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online) dan kendaraan sewa berkapasitas penumpang 70 persen dengan protokol kesehatan, penumpang pesawat, bus dan juga kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Untuk penumpang pesawat harus melakukan kegiatan tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Penumpang kendaraan umum selain pesawat harus menjalani tes antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.Â
Dengan adanya pemberlakuan PPKN darurat jawa-bali diharapkan dapat memutus rantai penularan covid 19 di Indonesia. Pemberlakuan PPKN ini bertujuan mengurangi keramaian dan kerumunan masyarakat di tempat umum dan mengantisipasi lonjakan jumlah orang yang terinfeksi oleh virus covid 19. Supaya Indonesia dapat kembali pulih dan semua kembali normal lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H