Mohon tunggu...
Nur Widiyanto
Nur Widiyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer,

Orang biasa, hobi menulis tentang banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hoax, Si Virus Pemilu

1 April 2023   14:43 Diperbarui: 1 April 2023   15:13 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar oleh Muhammad Naufal Subhiansyah dari Pixabay

Hoax, menurut KBBI Daring diartikan sebagai informasi yang tidak nyata. Tapi bukan itu yang ingin saya bahas dalam kesempatan ini, tapi lebih ke persoalan munculnya hoax dalam pemilu. 

Tulisan ini bukan hendak membahas sumber hoax, karena itu diluar kapasitas saya, tapi lebih menekankan pada akibat yang timbul dari hoax, khususnya di kalangan akar rumput. 

Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman/pengamatan saya sendiri, sebagai kaum akar rumput, sekaligus mantan penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Dan dalam tulisan ini, istilah Pemilu, mengacu pada moment pemilihan umum maupun pilkada. 

Saya menggambarkan hoax sebagai virus, dimana keduanya memiliki kemiripan. Sama sama bisa menyebar, bisa "bermutasi" dan juga susah dimatikan juga. 

Efek dari hoax tidaklah main-main. Terlebih di tingkat akar rumput (saya tidak paham efek di tingkat atas) hoax telah merugikan begitu banyak kalangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan diakui atau tidak, hoax bukan saja berdampak pada kualitas hasil pemilu, tapi berdampak juga pada kondisi masyarakat setelah pemilu usai. 

Saya akan mencoba membahas pihak mana saja yang dirugikan dengan adanya hoax ini, terlepas dengan adanya pihak-pihak yang mungkin merasa diuntungkan dengan adanya hoax tersebut.

Lembaga Pemerintahan dan Penyelenggara Pemilu

Kerugian yang dialami oleh lembaga pemerintahan dan lembaga pemilu, diantaranya adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat.Pemilu yang berkualitas, sesuai azas pemilu, dan memenuhi unsur legalitas, adalah harapan yang kita ingin wujudkan bersama. Tapi semua itu tentu menjadi kurang berarti, jika masyarakat kita sendiri sudah pesimis dengan kinerja penyelenggara pemilu dan pemerintah. 

Salah satu hoax populer dan cukup menghebohkan masyarakat, pada pemilu 2019 adalah tentang pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus). Jika kita mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 entang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (http://BN.2018/No.402, jdih.kpu.go.id ), pasal 39, cukup jelas diterangkan tentang hal ini.

Intinya, secara ringkas dapat kita simpulkan, bahwa pemilih yang memenuhi syarat, memiliki ktp-el, tapi tidak terdaftar dalam dpt maupun dpt-b tetap bisa memilih di tps sesuai domisili tertera di ktp-el, dengan menunjukkan ktp-el. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun