Mohon tunggu...
Nurul Hasanah
Nurul Hasanah Mohon Tunggu... -

Penghuni Depok, kelahiran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Duh, Lagi-lagi Walikota Depok Mendapat Penghargaan

25 April 2014   18:06 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:12 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah tiga kali berturut-turut meraih penghargaan Satya Lancana Karya Bhakti Praja Nugraha sebagai Kepala Daerah dengan kinerja terbaik pada tahun 2010, 2011, dan 2012, kini Kota Depok meraih penghargaan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha. Penghargaan tertinggi di bidang penyelenggaraan pemerintahan ini, diserahkan secara langsung di Istana Negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Jumat, tanggal 25 April 2014.

“Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan prestasi kerja yang tinggi. Di Jawa Barat, Kota Depok dinilai sebagai pemerintahan yang memiliki kinerja terbaik dengan nilai yang sangat tinggi,” tutur Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Nur menjelaskan, ada 26 urusan wajib dan delapan urusan pilihan yang menjadi Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD) yang menjadi penilaian Kementerian Dalam Negeri. Untuk meraih penghargaan tersebut, sebelumnya telah dilakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) di tingkat nasional oleh Tim Nasional EPPD. Penilaian yang dilakukan, selain dengan menggunakan metode desk evaluation, yakni mencermati informasi dan data yang ada dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dengan menggunakan kriteria Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah, juga dilakukan Common Sense Survey melalui kunjungan lapangan.

Di Kota Depok sendiri, Common Sense Survey yang dilakukan meliputi pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrasturktur sebagai salah satu indikatornya. Dalam bidang kesehatan, menurunnya jumlah penderita gizi buruk dari 200 kasus (2010) menjadi 120 kasus (2012), meningkatnya belanja Jamkesda, serta menurunnya Angka Kematian Ibu dan meningkatnya Angka Harapan Hidup, menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam memberikan pelayan dasar di wilayahnya.
Selain kesehatan, dinilai juga dalam pemenuhan pelayanan dasar di bidang pendidikan seperti meningkatnya jumlah sekolah negeri baik untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, serta meningkatnya anggaran daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pendidikan yang selalu di atas angka 20%. Untuk bidang infrastruktur, dinilai dari adanya peningkatan Rasio Panjang Jalan Kota dari 1:82,31 (2010) menjadi 1:82,44 (2012).

“Prestasi ini benar-benar membuat kami bersyukur. Alhamdulillah, selama ini kerja keras serta kerja sama para aparatur Pemkot Depok dalam melayani masyarakat kini mendapatkan penghargaan yang luar biasa. Penghargaan ini tentunya akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbuat yang terbaik dalam memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat di Kota Depok’”  ujar Mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan ini.

Nur berharap, pembangunan di Kota Depok ini bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Setelah mendapatkan pengharaan tersebut, Nur Mahmudi juga tidak lupa mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan dan terselenggaranya pemerintahan yang baik di Kota Depok.

Selamat untuk Kota Depok dibawah tampuk kepemimpinan Bpk. Nur Mahmudi Isma'il

sumber: http://www.depok.go.id/25/04/2014/02-press-release/depok-raih-penghargaan-tertinggi-di-bidang-pemerintahan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun