[caption id="attachment_314577" align="aligncenter" width="530" caption="Dukung Tahun 2014 Sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ..... (doc:bnn.go.id)"][/caption]
Begitulah tekad dan semangat yang dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai institusi yang berwenang untuk memberantas penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkoba. Di tahun 2014 ini, BNN juga ingin menancapkan semangat baru dan harapan baru, serta memanta[kan jati diri untuk mengetahui arah perjuangan dan cita-cita luhur BNN, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunakan dan peredaran gelap narkoba pada 2015.
Dengan pencanangan ini, institusi BNN berusaha menurunkan jumlah angka pengguna, karena mengingat jumlah narkoba sudah mencapai 4 juta orang lebih. Itu saja data dari hasil penelitian beberapa tahun yang lalu. Jadi jumlah yang ada sekarang mempunyai kecenderungan untuk terus meningkat. Makanya jumlah tersebut kini mirip seperti puncak dari gunung es (ice berg).
Memang kalau dilihat dari sepak terjang penanganan narkoba selama ini, sebenarnya upaya untuk menyelesaikan permasalahan narkoba di Indonesia sudah banyak dilakukan. Terutama yang dilakukan oleh para penegak hukum. Sayangnya sampai saat ini pengguna narkoba belum juga berkurang bahkan terus bertambah. Menurut DR Anang Iskandar, kepala BNN “Salah satu hal yang menyebabkan permasalahan tersebut belum bisa terselesaikan adalah pandangan masyarakat terhadap pengguna narkoba yang masih dicap sebagai pelaku kejahatan, sampah masyarakat, dan berbagai stigma negatif lainnya, sehingga mereka harus dihukum dengan dipenjara ( Sumber: Humas BNN).
Namun dampak dari pandangan itu, justru mengakibatkan permasalahan narkoba tidak kunjung selesai, “Bahkan timbul masalah lainnya seperti beban lapas menjadi terlalu penuh (over capacity), sehingga lapas justru menjadi tempat yang “aman” bagi pengguna narkoba dan timbulnya berbagai kejahatan lain yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba di dalam lapas.”
Padahal sebenarnya pengguna itu sendiri adalah korban, dimana tidak setiap korban berada pada tingkat (level) kecanduan yang sama. Tentunya ada yang baru pemula, ada juga yang mulai tergantung, dan ada yang sudah sangat tergantung pada obat, yang sering dinamakan adiktif. Yang jadi masalah justru setelah para pengguna dan pengedar ditangkap, aparat penegak hukum tidak melakukan penilaian (assessment), mana diantara mereka yang pengedar, pengguna, dan bagaimana juga tingkat kecanduan para korban. Kalau proses penilaian ini dilakukan dengan baik, maka para pengguna bisa langsung dibawa ke lembaga perawatan yang selanjutnya dilakukan pemulihan, dan para pengguna akan bisa diselamatkan.
Untuk itu saat ditangkap sebenarnya mereka perlu diklarifikasi terlebih dahulu, manakah diantara mereka yang pengedar dan mana yang hanya sebagai pengguna. Bukan mereka sama-sama digiring ke penjara. Hanya dengan lewat assessment yang benar, aparat penegak hukum bisa membedakan pengedar dan pengguna yang tidak lain adalah korban. Dengan melakukan penilaian awal ini diharapkan dapat segera diketahui jaringan peredaran narkoba.
Hal ini dikarenakan pengguna narkoba sejatinya memiliki sifat adiksi dengan tingkat relaps atau kambuh yang tinggi. Mereka tidak dapat pulih dengan sendirinya, karena mereka adalah sakit yang perlu disembuhkan. Hal inilah yang sering tidak dipahami oleh masyarakat, sehingga muncul sikap atau pandangan yang berbeda dari masyarakat dalam menyikapi para pengguna narkoba dan aparat penegak hukum.
Akibatnya muncul sudut pandang yang berbeda. Disatu sisi ada yang berpendapat untuk mengutamakan upaya penegakan hukum kepada pengguna narkoba agar mendapatkan efek jera. Disisi lain ada yang menginginkan rehabilitasi untuk mengurangi pasar, yang diasumsikan akan berpengaruh pada turunnya permintaan narkoba. Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi terhadap bagaimana seharusnya memandang dan menangani pengguna narkoba. Apalagi mereka itu sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, maka jangan sampai mereka juga kehilangan masa depannya.
Itulah bentuk komitmen BNN untuk menyelamatkan pengguna narkoba. Terutama mereka yang masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan mereka dan keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) agar cepat memperoleh perawatan atau rehabilitasi. Sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali.
Memang penanganan pengguna narkoba harus ideal dari hulu ke hilir (mulai penyidikan hingga pengadilan). Dan kunci penting bagi para penyidik adalah harus dapat membuktikan apakah tersangka ini hanya sekedar pengguna murni atau pengedar bahkan bandar. “Karena itulah proses assessment harus dikedepankan, sehingga penyidik bisa mendalami kondisi tersangka. Jika pada akhirnya diketahui sebagai pengguna, sebaiknya jangan ditahan, tapi direhabilitasi, sambil menjalani proses hukum.
Itulah sebabnya seluruh penegak hukum harus mampu menghidupkan kembali salah satu roh Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu jaminan ketersediaan rehabilitasi medis dan social. Sehingga mereka diharapkan mampu menolong atau menyelamatkan pengguna narkoba demi masa depan mereka. Ini tidak lain bertujuan untuk mengembalikan pengguna narkoba ke dalam kehidupan masyarakat. Tentunya semua harus berjalan tanpa mengabaikan proses hukum bahwa pengguna narkotika dan pengguna tetap tidak boleh dijebloskan ke penjara, melainkan dipulihkan di lembaga perawatan dan rehabilitasi (www.bnn.go.id)
Oleh karena itu BNN berkeyakinan bahwa kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna narkoba adalah solusi utama mengatasi masalah narkoba. Karena dengan memenjarakan pengguna, pasar narkoba tetap akan terbuka. Hal ini disebabkan pengguna akan tetap mengonsumsi narkoba meski berada di balik jeruji besi. Sebaliknya, jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan untuk mengonsumsi lagi. “Ketika sudah tidak ada pengguna narkoba, bandar akan rugi dan pasar narkoba akan mati.”
Maka efektivitas dan keberhasilan BNN dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba sangat tergantung pada peran aktif masyarakat, sikap mental, semangat dan disiplin para pejabat di Lingkungan BNN. Disamping itu diharapkan seluruh komponen kekuatan sosial politik, organisasi/lembaga kemsyarakatan perlu saling bahu membahu, membina persatuan dan kesatuan serta berkiprah mempersembahkan karya terbaik untuk mewujudkan Indonesia bebas penyalahgunaan narkoba.
Dengan demikian, BNN yakin bahwa rehabilitasi jauh lebih baik daripada di penjara. (Sumber: Humas BNN). Hal ini sesuai dengan banner yang saya peroleh dari BNN juga.
[caption id="attachment_314825" align="aligncenter" width="530" caption="Korban & Penyalah Guna Narkoba Harus Direhabilitasi, Jangan Dipenjara (doc: BNN)"]
Salam Indonesia Bergegas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H