[caption id="attachment_318330" align="aligncenter" width="529" caption="Rapat Koordinasi Pengemban Tugas Rehabilitasi antar Lintas Agama (doc: pak Dian Kelana)"][/caption]
Sebagai seorang pemula yang sedang menekuni permasalahan narkoba, membuatku begitu haus akan berbagai informasi, terutama yang datang dari sumbernya langsung. Hal ini karena aku tahu tidak mudah bagi orang luar untuk bisa hadir. Apalagi aku bukan siapa-siapa, selain sebagai blogger yang sedang belajar menulis. Tapi ingin berpartisipasi aktif dalam upaya membantu program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). Makanya aku termasuk salah seorang yang beruntung bisa hadir bersama Pak Dian Kelana dalam acara Rapat Koordinasi Pengemban Tugas Rehabilitasi antar Pemuka Lintas Agama yang diadakan pada tanggal 25 Maret 2014 yang lalu.
Rapat Koordinasi ini diadakan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi yang berlangsung di Auditorium lantai 7, kantor BNN Cawang, Jakarta Timur. Hadir pada acara tersebut sekitar 30 orang dari berbagai utusan lintas agama yang bergerak dalam tugas mengemban rehabillitasi. Kami hadir untuk berdiskusi tentang bagaimana peran masyarakat dan Organisasi Keagamaan dalam pemberantasan penyalahgunaanNarkoba dan bagaimana melakukan upaya pencegahannya.
Sayangnya banyak peserta yang berhalangan hadir, sehingga acara sedikit tertunda dari jadwal yang seharusnya, dengan harapan akan banyak lagi perserta yang datang. Namun sampai pukul 10:00 masih juga tidak banyak pertambahan peserta, maka acara segera dimulai. Sekitar 20 orang hadir dalam Rapat Koordinasi ini dari berbagai lintas agama.
Rapat Koordinasi ini dibuka dengan diawalimenyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Mars BNN. Entah kenapa setiap ada kesempatan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini, air mataku langsung menetes. Rasanya haru, senang dan kasihan mengingat negara ini sudah cukup lama merdeka. Tapi belum juga maju. Terlalu banyak tugas dan beban yang harus diembannya. Entahlah pikiranku jadi macam-macam, masih berapa lama lagi agar rakyat bisa makmur dan sejahtera?.
Setelah selesai menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Mars BNN. Bagiku ini untuk kedua kalinya, aku mendengarkan lagu ini. Namun aku masih belum hafal juga, untuk bisa menyanyikannya sendiri. Butuh beberapa kali lagi kayaknya untuk bisa hafal. Maklum karena umur sudah tidak muda lagi, jadi untuk kegiatan menghafal sedikit lambat. Tak apalah yang penting masih produktif dalam menulis dan menghasilkan karya. Itu jauh lebih penting untuk seusia saya.
[caption id="attachment_318339" align="aligncenter" width="529" caption="Saat Rapat Koordinasi sedang berlangsung (doc: pak Dian Kelana)"]
Rapat Koordinasi ini sedianya akan dibuka secara resmi oleh Ibu Deputi dr Diah Setia Utami, Sp. Kj. Namun karena beliau bersama Kepala BNN pada saat yang sama ada acara di Gedung SMESCO untuk membuka Pagelaran Seni Budaya Anti Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar, Mahasiswa dan Organisasi Wanita. Akhirnya acara ini dibuka oleh Brigjen Polisi dr Budyo Prasetyo, Sp. RM, selaku Direktur Penguatan Rehabilitasi Komponen Swasta.
Kemudian acara dilanjutkan dengandiskusi yang dipimpin oleh Brigjen Polisi dr Budyo. Dalam pemaparannya beliau ingin mengajak komponen masyarakat terkait lainnya menyelenggarakan rehabilitasi Penyalahguna atau Pecandu narkoba dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Lebih-lebih dengan telah dicanangkannya tahun 2014sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, maka kita perlu menyebarluaskan dan mensyosialisasikan program-program yang sedang dijalan oleh BNN agar masyarakat menjadi tahu dan para pecandu segera melaporkan diri atau dilaporkan keInstitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk bisadirehabilitasi.
Hal ini sesuai dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011, perlunya partisipasi seluruh komponen bangsa melakukan tindakan secara komprehensif dalam membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, serta mengantisipasi kenaikan prevalensi tahun 2015 yang diperkirakan mencapai 2,8% atau setara dengan 5,1 juta orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Belajar dari pengalaman Portugal dalam mengatasi permasalahan narkoba, beliau menyebutkan bahwa sejak 1998 Portugal mulai melakukan Dekriminalisasi kepada Penyalahguna Narkoba, menempatkan Pecandu sebagai penyandang penyakit dan berhak secara hukum untuk mendapat layanan kesehatan (HAM) serta tidak lagi menempatkan Penggunaan Narkoba sebagai isu pelanggaran hukum pidana tapi menjadi pelanggaran hukum administrasi dengan penyelesaian pendekatan Terapeutik dan sanksi Administratif.
[caption id="attachment_318332" align="aligncenter" width="529" caption="Ketergantungan narkoba disebabkan gangguan .... (doc: bahan presentasi dr Kusman Suriahkusumah Sp.Kj.MPH))"]
Hadir sebagai nara sumber untuk pembicara inti adalah dr Kusman Suriakusumah, Sp.KJ. MPH. Beliau mengawali presentasinya dengan memaparkan apa yang sekarang terjadi di masyarakat kita adalah pertama, tidak meratanya pengobatan, terutama bagi yang tidak mampu. Sedangkan fasilitas pengobatan & perawatan bagi pecandu terbatas seperti RSU, RSJ, Puskesmas, Panti Rehabilitasi & Rutan / Lapas). Kedua adalah penularan penyakit fisik meningkat seperti HIV/AIDS, HEPATITIS, TBC & KEBUTAAN MATA. Ketiga, penyakit Psikis / Mental / Jiwa meningkat yang diwujudkan oleh rasa CEMAS, DEPRESI & GANGGUAN JIWA BERAT dan masyarakat semakin resah karena adanya pergaulan seks bebas, hidup tidak nyaman & tidak aman dan keempat, penolakan karena malu / stigma terhadap pecandu dan mantan pecandu yang kuat.
Beliau melanjutkan dengan menjelaskan permasalahan narkoba di Indonesia antara lain pertama, menurut penelitian BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI (2008), prevalensi penyalahguna narkoba diproyeksikan meningkat tiap tahun meningkat terus dari tahun 2088 yang tadinya 1.99% meningkat menjadi 2.80% pada tahun 2015 yang diperkirakan mencapai 5.1 juta. Jumlah ini akan terus meningkat, apabila tidak ada upaya pencegahan. Kedua, terbatasnya tempat rehabilitasi, sehingga hanya sedikit pecandu narkoba yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Menurut data tahun 2010 hanya 18.000 pecandu yang menjalani rehabilitasi. Ketiga, perkembangan Narkoba Sintetis jenis baru berkembang sangat cepat sesuai dengan permintaan. Bahkan sekarang ini sudah ada 354 zat, yang sebelumnya 251 jenis zat. Sementara di Indonesia baru ada 26 jenis yang terdeteksi. Keempat, pengungkapan narkoba cukup besar, tetapi relatif sedikit dibanding yang beredar. Terakhir (kelima) Dekriminalisasi dan depenalisasi korban penyalahguna narkotika belum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam pemaparan selanjutnya, dia menjelaskan bahwa penyalahgunaan Narkoba yang menyebabkan kecanduan / adiksi adalah suatu penyakit kronis kambuhan (chronic relapsing diseases). Makanya diperlukan rehabilitasiyang berkesinambungan agar dapat mempertahankan proses berpikir, emosi & perilaku normatif yang sehat serta aman, sampai hilangnya stigma masyarakat terhadap peserta program. Namun pilihan rehabilitasi perlu bervariasi untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan, dengan syarat berhubungan dengan medis, dan tidak adanya narkotika, perilaku kekerasan & hubungan seksual.
[caption id="attachment_318334" align="aligncenter" width="535" caption="The Addiction Tree (doc: bahan presentasi dr Kusman Suriahkusumah, SP.KJ.MPH)"]
Oleh karena itu, apabila seseorang sudah sampai pada tingkat ketergantungan/Adiksi Narkoba adalah apabila pecandu sudah sampai pada kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkoba secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Dalam diskusi tanya jawab yang hangat, akhirnya tercetus ide untuk membentuk Komunitas Lintas Agama yang khusus mengemban tugas rehabilitasi. Hal ini karena yang hadir adalah para tokoh lintas agama, maka semua yang hadir menanggapinya dengan positif. Ini tidak lain karena masalah narkoba adalah masalah nasional, bahkan dunia. Sehingga penyelesaiannya harus diatas hukum yaitu berdasarkan HAM. Begitu pernyataan dr Kusman, “disini kita tidak lagi bertindak berdasarkan hukum, tapi harus bertindak diatas hukum. Karena masalahnya sudah lintas agama.” Dukungan yang kuat itu juga di berikan oleh beberapa komunitas keagamaan yang lebih dulu memiliki fasilitas pendukung, seperti Community Based Unit yang dimiliki oleh beberapa organisasi keagamaan yang juga hadir dalam acara ini. Salah satu dari peserta bahkan melihat bahwa Komunitas Lintas Agama dibawah BNN jauh lebih baik daripada harus berhubungan dengan polisi. Karena urusan akan menjadi lebih panjang.
Diharapkan kini BNN tengah menggodok bagaimana bentuk komunitas lintas agama ini, agar bisa menyelamatkan lebih banyak anak bangsa. Karena pada akhirnya banyak orang/pecandu mencari penyembuhan dengan pendekatan keagamaan yang dianutnya. Semoga langkah ini, menjadi bagian dari terapi yang efektif guna melepaskan dirinya dari jeratan yang semakin kuat membelenggu mereka dari narkoba.
Foto bersama sebelum akhirnya kami berpisah (doc: pak Dian Kelana)
[caption id="attachment_318336" align="aligncenter" width="536" caption="Perbandingan bentuk kerusakan otak antara pecandu dan yang tidak (doc: bahan presentasi dr Kusman)"]
[caption id="attachment_318337" align="aligncenter" width="530" caption="Komponen Otak yang paling dirusak Narkoba (doc: bahan presentasi dr Kusman)"]
Mari kita tunggu bagaimana kelanjutan dari rencana ini. Aku pun tidak kalah penasarannya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H