Mohon tunggu...
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih Mohon Tunggu... Administrasi - Keep learning and never give up

pembelajar sejati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

[Narkoba - 19] Pengalamanku Mengikuti Rapat Koordinasi Pengemban Tugas Rehabilitasi Antarlintas Agama

4 April 2014   04:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:06 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belajar dari pengalaman Portugal dalam mengatasi permasalahan narkoba, beliau menyebutkan bahwa sejak 1998 Portugal mulai melakukan Dekriminalisasi kepada Penyalahguna Narkoba, menempatkan Pecandu sebagai penyandang penyakit dan berhak secara hukum untuk mendapat layanan kesehatan (HAM) serta tidak lagi menempatkan Penggunaan Narkoba sebagai isu pelanggaran hukum pidana tapi menjadi pelanggaran hukum administrasi dengan penyelesaian pendekatan Terapeutik dan sanksi Administratif.

[caption id="attachment_318332" align="aligncenter" width="529" caption="Ketergantungan narkoba disebabkan gangguan .... (doc: bahan presentasi dr Kusman Suriahkusumah Sp.Kj.MPH))"]

13965356941090364035
13965356941090364035
[/caption]

Hadir sebagai nara sumber untuk pembicara inti adalah dr Kusman Suriakusumah, Sp.KJ. MPH. Beliau mengawali presentasinya dengan memaparkan apa yang sekarang terjadi di masyarakat kita adalah pertama, tidak meratanya pengobatan, terutama bagi yang tidak mampu. Sedangkan fasilitas pengobatan & perawatan bagi pecandu terbatas seperti RSU, RSJ, Puskesmas, Panti Rehabilitasi & Rutan / Lapas). Kedua adalah penularan penyakit fisik meningkat seperti HIV/AIDS, HEPATITIS, TBC & KEBUTAAN MATA. Ketiga, penyakit Psikis / Mental / Jiwa meningkat yang diwujudkan oleh rasa CEMAS, DEPRESI & GANGGUAN JIWA BERAT dan masyarakat semakin resah karena adanya pergaulan seks bebas, hidup tidak nyaman & tidak aman dan keempat, penolakan karena malu / stigma terhadap pecandu dan mantan pecandu yang kuat.

Beliau melanjutkan dengan menjelaskan permasalahan narkoba di Indonesia antara lain pertama, menurut penelitian BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI (2008), prevalensi penyalahguna narkoba diproyeksikan meningkat tiap tahun meningkat terus dari tahun 2088 yang tadinya 1.99% meningkat menjadi 2.80% pada tahun 2015 yang diperkirakan mencapai 5.1 juta. Jumlah ini akan terus meningkat, apabila tidak ada upaya pencegahan. Kedua, terbatasnya tempat rehabilitasi, sehingga hanya sedikit pecandu narkoba yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia. Menurut data tahun 2010 hanya 18.000 pecandu yang menjalani rehabilitasi. Ketiga, perkembangan Narkoba Sintetis jenis baru berkembang sangat cepat sesuai dengan permintaan. Bahkan sekarang ini sudah ada 354 zat, yang sebelumnya 251 jenis zat. Sementara di Indonesia baru ada 26 jenis yang terdeteksi. Keempat, pengungkapan narkoba cukup besar, tetapi relatif sedikit dibanding yang beredar. Terakhir (kelima) Dekriminalisasi dan depenalisasi korban penyalahguna narkotika belum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dalam pemaparan selanjutnya, dia menjelaskan bahwa penyalahgunaan Narkoba yang menyebabkan kecanduan / adiksi adalah suatu penyakit kronis kambuhan (chronic relapsing diseases). Makanya diperlukan rehabilitasiyang berkesinambungan agar dapat mempertahankan proses berpikir, emosi & perilaku normatif yang sehat serta aman, sampai hilangnya stigma masyarakat terhadap peserta program. Namun pilihan rehabilitasi perlu bervariasi untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan, dengan syarat berhubungan dengan medis, dan tidak adanya narkotika, perilaku kekerasan & hubungan seksual.

[caption id="attachment_318334" align="aligncenter" width="535" caption="The Addiction Tree (doc: bahan presentasi dr Kusman Suriahkusumah, SP.KJ.MPH)"]

1396535907864135873
1396535907864135873
[/caption]

Oleh karena itu, apabila seseorang sudah sampai pada tingkat ketergantungan/Adiksi Narkoba adalah apabila pecandu sudah sampai pada kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkoba secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

Dalam diskusi tanya jawab yang hangat, akhirnya tercetus ide untuk membentuk Komunitas Lintas Agama yang khusus mengemban tugas rehabilitasi. Hal ini karena yang hadir adalah para tokoh lintas agama, maka semua yang hadir menanggapinya dengan positif. Ini tidak lain karena masalah narkoba adalah masalah nasional, bahkan dunia. Sehingga penyelesaiannya harus diatas hukum yaitu berdasarkan HAM. Begitu pernyataan dr Kusman, “disini kita tidak lagi bertindak berdasarkan hukum, tapi harus bertindak diatas hukum. Karena masalahnya sudah lintas agama.” Dukungan yang kuat itu juga di berikan oleh beberapa komunitas keagamaan yang lebih dulu memiliki fasilitas pendukung, seperti Community Based Unit yang dimiliki oleh beberapa organisasi keagamaan yang juga hadir dalam acara ini. Salah satu dari peserta bahkan melihat bahwa Komunitas Lintas Agama dibawah BNN jauh lebih baik daripada harus berhubungan dengan polisi. Karena urusan akan menjadi lebih panjang.

Diharapkan kini BNN tengah menggodok bagaimana bentuk komunitas lintas agama ini, agar bisa menyelamatkan lebih banyak anak bangsa. Karena pada akhirnya banyak orang/pecandu mencari penyembuhan dengan pendekatan keagamaan yang dianutnya. Semoga langkah ini, menjadi bagian dari terapi yang efektif guna melepaskan dirinya dari jeratan yang semakin kuat membelenggu mereka dari narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun