Mohon tunggu...
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih Mohon Tunggu... Administrasi - Keep learning and never give up

pembelajar sejati

Selanjutnya

Tutup

Healthy

[Artikel - 22] Kepala BNN: Ada Dua Program Utama Badan Narkotika Nasional (BNN)

16 April 2014   18:16 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:36 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_320214" align="aligncenter" width="533" caption="Foto bersama peserta FGD di BNN (doc: salam)"][/caption]

Hari Senin tanggal 14 April 2014  kami para blogger diundang untuk menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Hadir pada acara tersebut sekitar 33 blogger  dari berbagai multiplatform, mulai dari Kompasiana, Blogdetik, Wordpress dan Blogspot. Acara yang semula direncanakan pada jam 8:30 pagi, mundur sampai jam 9:30 mengingat masih sedikit nya para peserta yang hadir. Apalagi hari Senin, seperti biasanya lalu lintas mendadak macet di pagi hari.

Maka setiap hari Senin, terasa sekali kesibukan lalu lintas di jalanan. Beruntunglah busway yang saya naiki melalui jalan toll. Jadi saya sampai di tempat acara FGD bisa lebih cepat, bahkan terlihat belum banyak yang hadir. Bayangkan kalau harus melalui semua halte, bisa dipastikan saya akan datang terlambat.

Sekitar pukul 9:30 an acara FGD dimulai dengan mengambil tema “Standar Internasional Pencegahan Narkotika Berbasis Ilmu Pengetahuan”. Acara FGD ini untuk yang kedua kalinya, BNNmelibatkanpara blogger dalam usaha menangani masalah Narkoba. Acara kali ini sengaja digelar oleh Deputi Pencegahan BNN, Bapak Yappi Manape sebagai pembicara utama. Hadir juga pada acara tersebut selain Bapak Yappi, Bapak Gun Gun Siswadi, sebagai Direktur Diseminasi Informasi BNN, Bapak Brigjen Polisi dr Victor Pudjiadi sebagai Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, dan tak lupa Bapak Kombes Thamrin Dahlan, mantan Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, yang juga seorang Kompasianer sekaligus penggagas acara FGD ini.

Ada satu hal yang menarik pada acara FGD kali ini, yaitu kehadiran orang nomer satu di BNN, yaitu Bapak Komisaris Jendral Dr Anang Iskandar. Kehadiran beliau untuk memberikan sedikit pencerahan, namun telah membuat para blogger menjadi lebih semangat membantu BNN dalam upaya melaksanakan program P4GN. Lebih-lebih Dr Anang juga seorang blogger, jadi beliau tahu bagaimana kehidupan setiap harinya apabila mata tidak bisa terpejam. Berarti ada sesuatu yang harus diberesin, yaitu karya yang berupa tulisan. Memang masing-masing blogger mempunyai pola sendiri-sendiri bagaimana mereka menyelesaikan tulisannya. Yang jelas kalau tidak menulis, badan akan terasa tidak enak semua.

Jadi tidak heran jika DR. Anang sangat antusias dengan para bloger yang hadir pada kesempatan ini. Hal ini karena beliau sebagai salah satu pejabat penting di negeri ini mau meluangkan waktunya untuk berdiskusi dengan blogger. Bahkan Kepala Badan Narkotika tidak segan-segan menyatakan keinginannya untuk bergabung dalam komunitas Bloger. Tentu saja hal ini mendapat sambutan yang meriah dan apresiasi yang tinggi dari para anggota  yang hadir di sana. Makanya keinginan untuk bergabung dalam komunitas blogger, kami terima sebagai anggota kehormatan, demikian ungkapan Bapak Thamrin yang disambut aplaus blogger dan para pejabat BNN yang hadir.

[caption id="attachment_320215" align="aligncenter" width="524" caption="Saat Kepala BNN sedang memberikan pencerahan (doc: pribadi)"]

1397621144108301734
1397621144108301734
[/caption]

Sementara, pada acara FGD kedua ini, diskusi dengan beliau terjalin lebih akrab dan santai.  Saya salut  dengan semangat  BNN yang tinggi dalam usaha pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Boleh dikatakan usaha yang dilakukan sekarang ini terasa banting stir (ngepot dalam bahasa Jawa) karena selama ini semua pecandu narkoba setiap tertangkap tangan selalu dipenjara. Namun dengan pencanangan yang baru, pecandu narkoba berhak dan wajib menjalani hukuman yang berupa rehabilitasi. Jadi benar-benar ada perubahan arah dalam menangani para pecandu kali ini.

Hal ini mirip suatu perubahan yang drastis, karena mirip dengan banting setir apa yang dilakukan selama ini. Apalagi dengan adanya pencanangan bahwa tahun 2014 adalah Tahun penyelamatan bagi pecandu narkoba, bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Hal ini sesuai yang telah berlaku di berbagai belahan dunia, termasuk dengan standard yang dilakukan oleh UNODC (suatu badan dunia PBB yang menangani masalah narkoba.

Sebagai inti dari FGD kali ini BNN mengajak para blogger agar tidak hanya menulis saja dan menyebarkannya di berbagai media sosial, baik itu FB, Tweeter, Kompasiana, Blogdetik dan lainnya. Tetapi  kami para blogger dituntut untuk turut serta menyosialiasikan kepada orang terdekat. Mulai dari keluarga, seperti anak, istri, suami, keponakan, serta kerabat dan dalam lingkungan setempat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap yang berdasarkan fakta yang ada.

Ada 2 hal penting yang disampaikan oleh Dr Anang yang kelihatannya sama, tapi sebenarnya berbeda dalam masalah narkoba yang berjalan selama ini. Kedua hal tersebut adalah Penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba. Penyalahguna narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba secara illegal, karena tidak pada tempatnya. Sehingga mereka dihukum dengan hukuman rehabilitasi. Sedangkan pengedar adalah orang yang mengedarkan atau menyebarluaskan narkoba secara gelap, sehingga hukumannya adalah penjara.

[caption id="attachment_320216" align="aligncenter" width="524" caption="Saat FGD sedang berlangsung (doc: Teddy Rustandy)"]

13976212531055935052
13976212531055935052
[/caption]

[caption id="attachment_320217" align="aligncenter" width="524" caption="Saat sesi sedang berlangsung (doc: pribadi)"]

1397621664912245779
1397621664912245779
[/caption]

Karena itulah sebenarnya program utama BNN adalah merehabilitasi para pengguna narkoba karena telah menyalahgunakan, dengan menggunakan  pendekatan medis serta menghukum bagi para pengedar gelap narkoba dengan menggunakan pendekatan hukum dan melucutin (memiskinkan) kekayaannya. Hal ini dikhawatirkan mereka akan tetap melakukan operasinya biarpun dipenjara. Ini tidak lain karena kegiatan perdagangan narkoba erat kaitannya dengan usaha pencucian uang (money laundering) maupun bisa digunakan untuk kegiatan terorisme.

Itulah sebabnya kegiatan peredaran gelap narkoba termasuk the most extraordinary crimes, karena operasinya bisa dilakukan tanpa melihat lagi batas-batas suatu negara. Sehingga tidak aneh kalau kejahatan narkoba termasuk dalam transnational crimes. Apalagi dengan jumlah penduduk yang mendekati 250 juta orang ini, membuat pasar narkoba begitu potensial di Indonesia. Untuk itu langkah yang perlu segera diambil adalah dengan menyelamatkan yang sudah terjerat dengan narkoba, yaitu para pecandu narkoba yang berjumlah lebih dari 4 juta orang dan menghukum bagi setiap pengedar narkoba, jika mereka benar-benar terbukti sebagai pengedar.

Kepala Badan Narkotika Nasional dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa pengguna narkoba yang ada di dalam penjara adalah pecandu. Ini artinya pecandu akan selalu memiliki keinginan untuk mengkonsumsi narkoba apapun keadaannya. Sehingga tidak mengherankan jika akhirnya ada pengiriman narkoba ke penjara bahkan ada pabrik narkoba di penjara. Pabrik narkoba ini ada karena ada permintaan sehingga keberadaan pabrik narkoba di penjara ini bisa dikatakan mendekatkan pada konsumen.

Oleh karena itu, masalah yang harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa para pemakai narkoba harus direhabilitasi. Ini karena efek adiktif masih melekat pada pemakai narkoba sehingga ia kecanduan, dan ini adalah penyakit yang harus diobati dan dipulihkan. Itulah sebabnya mengapa pusat rehabilitasi merupakan tempat terbaik bagi para penyalahguna narkoba yang tertangkap oleh penegak hukum.

Akan tetapi pengguna yang lapor secara sukarela tidak akan dituntut pidana. Hal ini dijelaskan dalam 128 Undang-Undang Narkoba tahun 2009.

Pasal 128 (2)

Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Tidak dituntut pidana.

Pasal 128 (3)

Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalanai prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana.

Dikatakan juga oleh Dr Anang bahwa selama ini tidak ada yang memberikan pernyataan tingkat ketergantungan psikis maupun fisik bagi penyalahgunaan narkoba yang tertangkap. Padahal pernyataan ini sangat diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses penyidikan dan menjatuhkan hukuman. Dikemudian hari hal ini tidak akan terjadi lagi. Nantinya akan ada tim penilai terpadu yang akan menyatakan kadar ketergantungan penyalahguna narkoba yang tertangkap. Ini semacam visum et repertum ketika penyalahguna narkoba tertangkap. Dengan demikian penyidik bisa memberikan usulan hukuman yang tepat.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa peredaran narkoba saat ini masih bisa dikendalikan dari penjara. Hal ini karena aset milik para pengedar tidak dilucuti. Seharusnya ketika ditangkap dan sudah diproses secara hukum dan dinyatakan sebagai pengedar, maka aset yang mereka miliki harus disita sebagai aset negara. Dengan demikian para pengedar tidak bisa lagi melakukan perdagangan karena sudah tidak ada lagi aset yang bisa digunakan sebagai modal usaha.

Kalau melihat dari sejarahnya, candu sebenarnya sudah dikenal di Indonesia dan penggunaanya sejak jaman penjajahan Belanda dahulu. Pada saat itu pengguna candu baru sekitar 660 orang,,  hingga sekarang grafik pengguna narkoba selalu naik. Tidak pernah sekalipun grafik itu menunjukkan suatu angka yang menurun. Bahkan saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih. Oleh karena itulah sekarang Badan Narkotika Nasional berjuang keras untuk menurunkan grafik pengguna narkoba di Indonesia agar mau direhabilitasi, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat untuk berkarya. Memang mereka tidak akan bisa sembuh total, karena kerusakan yang terjadi pada otaknya. Itulah sebabnya pendekatan yang dilakukan buat pengguna narkoba tidak lain adalah dengan menggunakan pendekatan medis.

Itulah kerja keras yang akan dilakukan oleh BNN di tahun 2014 ini. Mereka akan melakukan segala upaya termasuk mengganti haluan (banting stir) dengan menggunakan cara dan metode yang baru dan berlaku di berbagai Negara. Semua itu untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun