Mohon tunggu...
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih Mohon Tunggu... Administrasi - Keep learning and never give up

pembelajar sejati

Selanjutnya

Tutup

Healthy

[Artikel - 22] Kepala BNN: Ada Dua Program Utama Badan Narkotika Nasional (BNN)

16 April 2014   18:16 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:36 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_320216" align="aligncenter" width="524" caption="Saat FGD sedang berlangsung (doc: Teddy Rustandy)"]

13976212531055935052
13976212531055935052
[/caption]

[caption id="attachment_320217" align="aligncenter" width="524" caption="Saat sesi sedang berlangsung (doc: pribadi)"]

1397621664912245779
1397621664912245779
[/caption]

Karena itulah sebenarnya program utama BNN adalah merehabilitasi para pengguna narkoba karena telah menyalahgunakan, dengan menggunakan  pendekatan medis serta menghukum bagi para pengedar gelap narkoba dengan menggunakan pendekatan hukum dan melucutin (memiskinkan) kekayaannya. Hal ini dikhawatirkan mereka akan tetap melakukan operasinya biarpun dipenjara. Ini tidak lain karena kegiatan perdagangan narkoba erat kaitannya dengan usaha pencucian uang (money laundering) maupun bisa digunakan untuk kegiatan terorisme.

Itulah sebabnya kegiatan peredaran gelap narkoba termasuk the most extraordinary crimes, karena operasinya bisa dilakukan tanpa melihat lagi batas-batas suatu negara. Sehingga tidak aneh kalau kejahatan narkoba termasuk dalam transnational crimes. Apalagi dengan jumlah penduduk yang mendekati 250 juta orang ini, membuat pasar narkoba begitu potensial di Indonesia. Untuk itu langkah yang perlu segera diambil adalah dengan menyelamatkan yang sudah terjerat dengan narkoba, yaitu para pecandu narkoba yang berjumlah lebih dari 4 juta orang dan menghukum bagi setiap pengedar narkoba, jika mereka benar-benar terbukti sebagai pengedar.

Kepala Badan Narkotika Nasional dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa pengguna narkoba yang ada di dalam penjara adalah pecandu. Ini artinya pecandu akan selalu memiliki keinginan untuk mengkonsumsi narkoba apapun keadaannya. Sehingga tidak mengherankan jika akhirnya ada pengiriman narkoba ke penjara bahkan ada pabrik narkoba di penjara. Pabrik narkoba ini ada karena ada permintaan sehingga keberadaan pabrik narkoba di penjara ini bisa dikatakan mendekatkan pada konsumen.

Oleh karena itu, masalah yang harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa para pemakai narkoba harus direhabilitasi. Ini karena efek adiktif masih melekat pada pemakai narkoba sehingga ia kecanduan, dan ini adalah penyakit yang harus diobati dan dipulihkan. Itulah sebabnya mengapa pusat rehabilitasi merupakan tempat terbaik bagi para penyalahguna narkoba yang tertangkap oleh penegak hukum.

Akan tetapi pengguna yang lapor secara sukarela tidak akan dituntut pidana. Hal ini dijelaskan dalam 128 Undang-Undang Narkoba tahun 2009.

Pasal 128 (2)

Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Tidak dituntut pidana.

Pasal 128 (3)

Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalanai prehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut Pidana.

Dikatakan juga oleh Dr Anang bahwa selama ini tidak ada yang memberikan pernyataan tingkat ketergantungan psikis maupun fisik bagi penyalahgunaan narkoba yang tertangkap. Padahal pernyataan ini sangat diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses penyidikan dan menjatuhkan hukuman. Dikemudian hari hal ini tidak akan terjadi lagi. Nantinya akan ada tim penilai terpadu yang akan menyatakan kadar ketergantungan penyalahguna narkoba yang tertangkap. Ini semacam visum et repertum ketika penyalahguna narkoba tertangkap. Dengan demikian penyidik bisa memberikan usulan hukuman yang tepat.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa peredaran narkoba saat ini masih bisa dikendalikan dari penjara. Hal ini karena aset milik para pengedar tidak dilucuti. Seharusnya ketika ditangkap dan sudah diproses secara hukum dan dinyatakan sebagai pengedar, maka aset yang mereka miliki harus disita sebagai aset negara. Dengan demikian para pengedar tidak bisa lagi melakukan perdagangan karena sudah tidak ada lagi aset yang bisa digunakan sebagai modal usaha.

Kalau melihat dari sejarahnya, candu sebenarnya sudah dikenal di Indonesia dan penggunaanya sejak jaman penjajahan Belanda dahulu. Pada saat itu pengguna candu baru sekitar 660 orang,,  hingga sekarang grafik pengguna narkoba selalu naik. Tidak pernah sekalipun grafik itu menunjukkan suatu angka yang menurun. Bahkan saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih. Oleh karena itulah sekarang Badan Narkotika Nasional berjuang keras untuk menurunkan grafik pengguna narkoba di Indonesia agar mau direhabilitasi, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat untuk berkarya. Memang mereka tidak akan bisa sembuh total, karena kerusakan yang terjadi pada otaknya. Itulah sebabnya pendekatan yang dilakukan buat pengguna narkoba tidak lain adalah dengan menggunakan pendekatan medis.

Itulah kerja keras yang akan dilakukan oleh BNN di tahun 2014 ini. Mereka akan melakukan segala upaya termasuk mengganti haluan (banting stir) dengan menggunakan cara dan metode yang baru dan berlaku di berbagai Negara. Semua itu untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun