Kini semua tempat rentan untuk terkena pengedaran dan penyalahgunaan narkoba, meski di rumah sekalipun bisa saja terjadi.Jika seseorang terkena positif, maka kemungkinan peredaranpun terjadi. Dalam tahun penyelamatan pengguna narkoba, maka dibentuklah asesmen untuk mengetahui apakah mereka benar-benar pengguna atau pengguna merangkap pengedar yang bisa dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Itulah sebabnya kita perlu memberikan sosialisasi dan kampanye akan bahayanya narkoba. Semua itu untuk mengantisipasi agar lingkungan kita terhindar dari narkoba. Tentunya apabila kita tidak peduli, ada kemungkinan dampak yang dihasilkan akan jauh lebih kompleks, karena menumpuknya banyak persoalan yang ada. Jangan sampai kita menunggu negeri ini dipenuhi oleh narkoba, baru kita menyadarinya? Mumpung kita masih ada kesempatan untuk memperbaiki, maka tidak ada kata terlambat. Semua demi kepentingan bersama, demi sebuah kemanusiaan yang bisa menyelamatkan generasi bangsa.
Sayangnya banyak slogan-slogan dan himbauan tentang hidup sehat dengan cara tidak menggunakan narkoba tidak cukup menyedot perhatian masyarakat untuk ikut mengkampanyekan gerakan anti narkoba. Hal ini disebabkan kemungkinan karena sikap individualistis yang mendorong kita tidak peduli terhadap sesama, rasa kemanusiaan yang luntur hingga seringnya berperilaku seolah-olah memojokkan pengguna narkoba. Seperti dengan cara menjauhi, menghakimi tanpa memberi pencerahan atau merangkul mereka untuk menenangkan jiwanya.
Oleh sebab itu penyuluhan-penyuluhan ke berbagai sekolah baik tingkat SD, SMP, dan SMA maupun Perguruan Tinggi merupakan suatu hal yang perlu. Karena usia mereka masih sangat rentan dan mudah untuk dibujuk, sehingga bisa dengan mudah menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran narkoba. Belum lagi apabila kenakalan remaja yang tidak wajar, mereka tentu akan mudah terjerumus kedalam jeratan narkoba. Disamping itu berbagai perkumpulan-perkumpulan, baik itu untuk kelompok Remaja, ibu-ibu, kelompok RT dan RW bahkan untuk suatu instansi pun perlu untuk dikenalkan akan bahayanya Narkoba. Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sejak dini. Ini terasa lebih penting daripada menunggu banyak korban yang berjatuhan, apabila kita tidak segera menanganinya.
Demikian juga sebagai orang tua diharapkan untuk terus memantau perkembangan anaknya. Jika ternyata ada yang mempunyai keluarga seorang pengguna, meskipun dinyatakan telah sembuh menurut orang tuanya karena tidak terlihat menggunakan lagi. Namun yang harus diingat adalah narkoba tidak bisa disembuhkan jika tidak mendapat penanganan dari ahlinya. Oleh karena itu, kita perlu memantau, memberi penjelasan tentang bahaya narkoba serta segera melakukan tindakan (aksi), jika ada hal-hal yang dirasa mencurigakan dari kebiasaan perilaku sehari-harinya. Kita tidak perlu takut untuk melapor ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan tidak perlu khawatir untuk dihukum, karena semua biaya adalah gratis.
Sebaliknya apabila kita sebagai orang tua atau orang terdekat cenderung menutup-nutupi, ketika ada salah satu anggota keluarganya terkena kasus penyalahgunaan narkoba, dengan harap “nanti juga akan sadar sendiri”, justru hal itu merupakan tindakan yang salah. Kita bukannya melindungi anak atau keluarga kita, melainkan kita sendiri sebagai orang bisa terkena hukuman kurungan atau denda sebesar 1 juta rupiah karena tidak melaporkannya.Celakanya kalau sampai tertangkap tangan, permasalahan justru lebih besar dan kemungkinan juga biayanya.
Kunci penanganan Narkoba di Tanah Air
Menurut Yappi Manafe pada acara Focus Discussion Group di depan para Blogger beberapa minggu yang lalu, tepatnya tanggal 14 April 2014 mengatakan bahwa menurut sejarah penanganan masalah narkoba yang hanya menekankan satu aspek saja, seperti aspek pemberantasan atau pencegahan saja tidak akan mempu menyelesaikan permasalahan narkoba. Untuk itu diperlukan langkah yang seimbang antara pemberantasan, pencegahan serta rehabilitasi. Apalagi jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah melebihi dari 4 juta orang.
Disinilah peran penting kita semua dalam mengkomunikasikan dan menyosialisasikan kepada publik perlunya pendekatan penanganan narkoba yang seimbang antara pengurangan supply dan pengurangan demand.Dalam hal ini kita bisa melakukan sosialisasi atau intervensi melalui 5 Target Group, yaitu Keluarga, Sekolah, Masyarakat, Tempat Kerja dan Sektor Kesehatan. Inilah Standard Pencegahan yang sudah dimandatkan oleh UNODC, yaitu Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan. Kajian dari UNODC ini mengatakan bahwa metode pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang terbatas pada percetakan leaflet, booklet, poster dan sebangsanya dengan konten yang tidak berdasarkan evidence-based kurang memberikan pengaruh yang positif. Bahkan dengan memberikan testimoni untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba juga tidak memberikan dampak yang positif, dan tidak merubah perilaku seseorang. Demikian, yang dikatakan oleh Yappi Manafe, sebagai Deputi Bidang Pencegahan BNN pada acara FGD dihadapan para Blogger yang lalu.
Itulah sebabnya, beliau menekankan untuk fokus pada ke 5 Target Group dengan menerapkan metode interaktif dalam intervensi. Program pencegahan yang dilaksanakan harus berdasarkan pembuktian (evidence-based), serta adanya pemantuan dan evaluasi untuk perbaikan program pencegahan ke depan.
Semoga kita bisa mempraktekan hasil dari FGD ini untuk mewujudkan visi BNN dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas Narkoba 2015 dengan menggunakan Standard yang sudah dimandatkan oleh UNODC, yaitu Standard Pencegahan Berbasis Ilmu Pengetahuan dengan melakukan intervensi di berbagai target group yang ada.