[caption id="attachment_323187" align="aligncenter" width="524" caption="Saat acara Focus Discussion Group dengan para Blogger di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur"][/caption]
Sebagai orang yang pernah belajar Ilmu Ekonomi di bangku kuliah dulu, maka analisa yang mendasari setiap orang dalam bertindak atau perusahaan dalam menjalankan usahanya selalu ditentukan oleh adanya permintaan dan penawaran. Apakah mereka akhirnya memperoleh manfaat lebih atau keuntungan, tentunya tergantung pada mereka dalam membuat kalkulasinya. Namun pada dasarnya pelaku ekonomi itu rasional, dalam arti mereka berusaha memaksimalkan manfaat atau keuntungan diatas biaya-biaya yang mereka keluarkan. Walaupun dalam prakteknya tentu mereka ada yang beruntung dan ada juga yang rugi.
Itulah sebabnya bagi penjual pun akan senang kalau apa yang mereka perjualbelikan memperoleh permintaan yang meningkat. Apalagi kalau hal itu terjadi peningkatan yang pesat atau ada potensi untuk memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Belum lagi kalau pasarnya memang besar dan luas. Bisa dibayangkan bagaimana hasil atau keuntungan yang akan didapatkan oleh para penjual itu. Jadi semakin tinggi permintaan dan besarnya pasar, semakin banyak barang yang akan ditawarkan. Makanya banyak orang yang tergiur dengan potensi keuntungan yang ada. Lebih-lebih kalau hukum yang berlaku tidak begitu keras dan begitu mudahnya mereka menjual barangnya. Sudah bisa dipastikan para penjual dan bahkan produsen akan terus meningkatkan produksinya.
Kondisi ini seakan berjalan secara otomatis, tanpa ada yang mengaturnya. Itulah sebabnya istilah invisible hand itu sangat popular dalam ilmu ekonomi. Karena transaksi itu berjalan secara otomatis tanpa ada yang mengaturnya. Bahkan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini perdagangan itu bisa menembus batas-batas negara.
Yang menjadi masalah adalah karena barang yang diperjualbelikan itu merupakan barang yang menjadi larangan di berbagai negara untuk diperdagangkan secara bebas, karena dikhawatirkan akan disalahgunakan dan diedarkan secara gelap untuk kepentingan individu atau kesenangan belaka. Sementara efek negatif yang ditimbulkannya jauh lebih berbahaya daripada hanya sekedar kesenangan. Hal ini disebabkan karena ada efek ketergantungan atau adiksi yang ditimbulkannya. Makanya semua negara melarang penyalahgunaan dan peredaran gelap barang tersebut, yaitu Narkoba. Bahkan banyak negara menyebutnya sebagai salah satu transantional crime yang perlu diberantas.
Anehnya pengedaran dan penyalahgunaan narkoba mempunyai imunitas/ kekebalan yang sangat kuat, gugur satu tumbuh seribu, sembuh dan kumat lagi. Ini membuat para pecandu Narkoba sangat mudah untuk kambuh kembali (relaps), apabila keinginan untuk sembuhnya tidak kuat karena ada efek dari ketergantungan ini. Belum lagi kalau tingkatnya sudah sampai pada taraf kronis. Oleh karena itu, untuk melakukan pencegahan, tentu kita perlu memahami dan mencari tahu apa yang menjadi penyebabnya. Dan salah salah satu penyebab diantara banyak penyebab lainnya adalah masyarakat yang lebih tipis dari segi moral, maka mereka mudah tergiur oleh bujuk rayu teman-temannya. Akhirnya mereka jadi terjerat pada barang yang terlarang. Disisi lain adalah karena faktor kemiskinan yang membuat mereka ingin segera terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, akhirnya mereka mungkin menggunakan jalan pintas untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan, dalam hal ini kekayaan dan kesenangan.
Oleh karena itu, kita perlu terus-menerus mengingatkan dan mengkampanyekan akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, agar tidak banyak lagi masyarakat yang terbujuk dan terjerat oleh Narkoba ini. Sosialisasi ini tentu ditujukan kepada mereka yang belum terkena atau menjadi pecandu agar mereka tetap menjauhinya dan jangan sekali-kali untuk mencoba atau mendekatinya. Namun bagi mereka yang sudah terlanjur, tidak berarti akhir dari segalanya. Karena mereka pun diharapkan untuk segera melapor atau dilaporkan agar mereka bisa dipulihkan dan diharapkan mereka akan berkarya kembali.
Tentunya diperlukan dengan semangat dan kemauan yang kuat, baik dari para pecandu maupun keluarga dekatnya. Karena pengguna narkoba ini seperti orang yang mempunyai penyakit yang menular, dampak penularannya bisa mempengaruhi seseorang untuk ikut-ikutan atau sekedar coba-coba yang akhirnya nyandu. Itulah sebabnya mereka perlu direhabilitasi, karena mereka adalah sakit, makanya perlu diobati, baik itu rehabilitasi dari segi medis maupun sosial. Dengan semakin berkurangnya para pecandu dan bahkan semakin menurun jumlahnya, diharapkan permintaan akan Narkoba akan semakin kecil dan akhirnya tidak ada, kecuali untuk kebutuhan medis dan ilmu pengetahuan
Sedangkan bagi para pengedar narkoba dan bandar Narkoba, mereka harus diproses secara hukum tindak pidana. Bagaimanapun menyalahgunakan narkoba sangat dilarang oleh agama. Untuk itu kita harus bisa membedakan asesmen antara pengguna dan pengedar narkoba. Kalau perlu mereka diberikan hukuman yang berat agar ada efek jera. Tidak menutup kemungkinan untuk dihukum mati kalau memang sudah melampaui batas kewajaran. Hal ini mengingat bahaya yang ditimbulkannya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dr Anang Iskandar mengatakan dalam Focus Discussion Group (FGD) dihadapan para Blogger pada tanggal 14 April 2014, bahwa untuk mencegah terjadinya pencucian uang dari hasil Narkoba, maka diperlukan juga usaha memiskinkan para pengedar dan bandar Narkoba. Sebab kalau tidak, mereka akan bisa menjalankan usahanya biarpun mereka dipenjara atau setelah keluar dari penjara. Karena mereka mempunyai uang/modal untuk menjalankan usahanya kembali. Semoga dengan dipenjara dan dimiskinkan, mereka menjadi jera dan bisa kembali ke masyarakat untuk berkarya. Walaupun tantangannya jauh lebih kuat untuk bisa diterima kembali oleh masyarakat.
Justru yang menjadi permasalahan besar adalah angka prevalensi pengguna narkoba dari tahun 1914 hingga sekarang naik terus. Hal ini disebabkan karena penanganan yang kurang dalam menindak pengguna narkoba, yang cenderung memasukkan pengguna narkoba ke penjara. Hal ini bagi mereka (pengguna narkoba) tentu tidak menjadikannya jera dan takut. Karena di lingkungan penjara, aktivitas peredaran dan penggunaan kerap terjadi hingga mereka masih bisa menikmati. Maka menurut Dr Anang Iskandar, pengguna narkoba itu wajib direhabilitasi agar bisa dipulihkan kembali.