Mohon tunggu...
Nunung Munawaroh
Nunung Munawaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Andalas

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Ideal dan Pernikahan yang Dilarang di Dalam Adat Minangkabau

24 Juni 2022   12:55 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:32 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suku Minangkabau dikenal dengan masyarakatnya yang sangat kuat memegang adat. Hingga kini, masih ada banyak hal yang melibatkan hukum adat dalam pelaksanaannya, tak terkecuali untuk urusan pernikahan.

Pernikahan di ranah Minang bisa dibilang sangat kompleks. Calon pengantin harus melewati berbagai tahapan dan memahami apa saja hal yang diperbolehkan dan dilarang ketika akan menyelenggarakan sebuah pernikahan. Dalam tulisan ini akan dipaparkan sedikit banyak mengenai pernikahan yang sangat didukung dan pernikahan yang ditentang oleh suku Minangkabau.

A. Pernikahan yang didukung

Dalam adatnya, masyarakat Minangkabau diketahui mempunyai standar atau perkawinan yang ideal untuk keturunan mereka. Berikut adalah beberapa perkawinan yang sering diidamkan.

1. Ambiak-maambiak, yaitu perkawinan yang terjadi antara kerabat (dunsanak) mempelai pria dengan kerabat (dunsanak) mempelai perempuan.

2. Pulang ka bako atau pulang ka anak mamak, yaitu perkawinan yang terjadi ketika seorang anak menikah dengan anak dari saudara laki-laki ibunya (pernikahan terjadi dengan orangtua kedua mempelai bersaudara).

3. Menantu terpandang, merupakan pernikahan yang mana sang pengantin berasal dari kalangan terpelajar dan mempunyai kemampuan ekonomi yang baik. Sebelumnya, orang yang bisa disebut sebagai menantu terpandang adalah keturunan raja-raja atau bangsawan.

Walaupun sangat disukai, perkawinan ideal nyatanya sulit untuk dilakukan. Terlebih di zaman sekarang. Perkawinan ideal justru sering dianggap kuno. Pernikahan ideal juga mulai ditinggalkan karena tingginya mobilitas para pemuda.

Perkawinan ideal bisa memberikan pengaruh positif maupun negatif. Positifnya, silaturahmi akan terbina lebih kuat dan harta pusaka kaum bisa dijaga bersama. Sedangkan untuk negatifnya, apabila pasangan dari pernikahan tersebut bercerai, maka imbas masalahnya akan dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarga.

Masyarakat Minangkabau saat ini banyak yang melakukan pernikahan eksogami. Dengan banyaknya masyarakat yang merantau ke daerah lain, pernikahan beda suku makin sering dilakukan. Dulu, menikah dengan orang non-Minang atau etnis lain tidak begitu disukai karena berpengaruh pada kekerabatan, tapi mulai berubah seiring dengan perkembangan zaman.

B. Pernikahan yang dilarang

Di samping perkawinan ideal, masyarakat Minangkabau pun memiliki beberapa pernikahan yang terkategori dilarang. Biasa disebut kawin pantang, pernikahan jenis ini masih ada yang berani melakukan dan umumnya pelaku akan mendapat sangsi, yakni dibuang sepanjang adat (diusir dari kampung sesuai dengan waktu yang ditentukan atau tanpa batas waktu) atau menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

1. Kawin sasuku. Menikah dengan orang yang berasal dari suku yang sama memang tidak dilarang oleh agama, tapi akan dianggap melanggar amanah nenek moyang. Kawin sasuku seperti contohnya suku Caniago dengan Caniago atau suku Jambak dengan suku Jambak disamakan dengan incest yang kerap terjadi pada hewan, yakni kawin seturunan dan masih banyak nagari yang menganggapnya tabu.

2. Menikah beda agama. Suku Minangkabau dikenal sebagai suku yang mayoritasnya memeluk agama Islam. Oleh karena itu, seperti Islam pula, adat Minang menentang adanya pernikahan yang berbeda agama.

3. Kawin sumbang. Pernikahan jenis ini juga masih dianggap tabu menurut pandangan adat. Navis menyebutkan empat bagian dari kawin sumbang ialah: menikahi orang yang telah diceraikan oleh kerabat, sahabat, dan tetangga; mempermadukan perempuan yang sekerabat; menikahi orang yang diikat dalam tali pertunangan; dan menikahi anak tiri saudara kandung.

Meskipun terbilang kompleks, adat Minangkabau tetap dipegang teguh oleh sukunya. Hingga sekarang, pernikahan dengan adat Minang masih banyak dipertahankan di tengah banyaknya pengaruh kemajuan teknologi dan budaya luar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun