Mohon tunggu...
Ranu
Ranu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum/Undang-undang Perihal Kejahatan di Media Sosial

16 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   07:05 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, kejahatan di media sosial diatur oleh beberapa undang-undang yang berbeda, yang mencakup berbagai aspek dari tindakan yang dilakukan secara online. Beberapa undang-undang yang relevan adalah:

1. **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016**:

   - UU ITE adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk menindak kejahatan di media sosial. Beberapa pasal penting dalam UU ITE yang sering digunakan dalam konteks ini meliputi:

     - **Pasal 27 ayat (3)** tentang pencemaran nama baik.

     - **Pasal 28 ayat (2)** tentang penyebaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

     - **Pasal 29** tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

   - Sanksi pidana dalam UU ITE bisa berupa denda dan/atau penjara.

2. **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**:

   - Beberapa ketentuan dalam KUHP juga dapat diterapkan terhadap kejahatan di media sosial, seperti:

     - **Pasal 310 dan 311** tentang pencemaran nama baik.

     - **Pasal 335** tentang perbuatan tidak menyenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun