Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian. Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan.
 Edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang mendukung penguatan nilai-nilai agama, akhlak mulia, dan karakter utama di kalangan peserta didik. Berikut adalah rincian ketentuan yang diatur dalam SEB ini:
Jadwal Pelaksanaan Pembelajaran
Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025
- Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025
- Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran formal, peserta didik dianjurkan untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan karakter sosial.
- Peserta didik beragama Islam: Dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan serupa.
- Peserta didik non-Muslim: Dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
- Hari-hari ini ditetapkan sebagai libur bersama IdulFitri. Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Tanggal 9 April 2025
- Pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan kembali dilaksanakan seperti biasa.
Peran Pemerintah dan Orang Tua
Pemerintah Daerah
- Menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan sebagai pedoman bagi sekolah.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan di madrasah sesuai ketentuan bulan Ramadan.
Orang Tua/Wali
- Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- Memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan peserta didik.