Hizbut Tahrir kita kenal sebagai organisasi internasional yang berdiri pada tahun 1953 di Al- Quds (Baitul Maqdis) oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani. An- Nabhani sendiri merupakan alumni universitas Al-Azhar Mesir yang pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah Palestina. Sejak itu Hizb Ut Tahrir meluas di beberapa wilayah Asia seperti beberapa negara yang mayoritas Islam seperti Mesir, Saudi Arabia dll. Sedangkan pada tahun 1970-an organisasi ini berkembang ke Amerika, Eropa dan Australia.
Organisasi ini masuk ke  Indonesia dengan nama Hizbut Tahrir Indonesia melalui beberapa aktivis Australia yang melakukan penyebaran ke Indonesia pada sekitar tahun 1980-an.
Dalam perjalanan perluasannya, beberapa negara menerima faham gerakan ini, tapi banyak negara tidak setuju alias menolak. Tercatat sekitar 20 negara yang melarang organisasi ini berkembang dan sebagian besar dari 20 negara itu adalah negara Islam.
Kenapa ?
Dalam catatan Institute For Policy Analysis of Conflict (IPAC) pada masa awal organisasi Hizb Ut Tahrir berkembang yaitu sekitar 1960-an, kelompok ini menghasilkan serangkaian kudeta di Yordania, Suriah dan Mesir. Seluruh kudeta itu gagal dan pada tahun 1974 Mesir membubarkan dan melarang Hizbut Tahrir karena kudeta dan ketelibatan mereka atas penculikan mantan atase Mesir.Di Suriah oragnisasi akhirnya dilarang melalui jalur ekstra yudisial pada tahun 1998.
Turki juga melarang  HT, namun organisasi itu tetap beroperasi hingga kini. Pada tahun 2009 aparat Turki menahan sekitar 200 orang karena menjadi anggota organisasi tersebut.
Terlepas dari ideologi yang sama, beberapa negara Islam yang disebutkan di atas  juga mengalami hal yang hampir sama dalam menghadapi Hizbut Tahrir yaitu kekerasan, perlawanan kepada pemerintah yang sah dan beberapa perbuatan criminal yang tidak saja menimbulkan ketakutan pada masyarakat tapi juga ketidakstabilan politik. Ide khilafah yang mereka usung sama sekali ditolak oleh negara-negara Islam itu karena dianggap tidak cocok, meski berideologi sama.
Sehingga beberapa Timur Tengah seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah , Libya dan Turki melarang keras organisasi itu berkembang di negara mereka.
Tak hanya itu, negara tetangga dan serumpun dengan kita yaitu Malaysia juga melarang keras organisasi itu berkembang di negara mereka. Nyaris sama dengan Indonesia, sebagian besar warga negara Malaysia memeluk agama Islam  Pada tanggal 17 September 2015, pemerintah Malaysia menyatakan  bahwa organisasi pro khilafah ini menyimpang, dan pengikutnya akan berurusan dengan hukum.
Dua tahun kemudian tepatnya pada Mei 2017 Indonesia melarang HTI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H