Dalam Perpres ini disebutkan bahwa Presiden secara khusus telah memberikan tanggung jawab lain kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Tugas khusus tersebut didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, yang meliputi:
- Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
- pembangunan tambatan perahu;
- pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
- pembangunan jalan dan jembatan;
- preservasi jalan dan jembatan;
- pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
- pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
- pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
- pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
- pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
- pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
- pembangunan atau rehabilitasi istana;
rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar; - pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
- pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
- pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
Dalam melaksanakan tugas khusus tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Perumahan Rakyat memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan tanggung jawab.
Dalam tugas tertentu, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah negara bagian, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, badan usaha milik negara (BUMN)/perusahaan daerah (BUMD) dan/atau pemerintah kota yang terlibat dalam percepatan pelaksanaan. Pembangunan infrastruktur sesuai rencana. Percepatan implementasi perluasan infrastruktur yang diinginkan dapat diwujudkan melalui kerjasama antara negara dan industri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penulis :
1. Wulan Rahmadhani., MMR.,Ph.D
2. Eka Novyriana ., S.ST.,M.P.H
3. Nuning Juni Setia Ningsih
4. Nickhen Sindyana Susilo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H