Meski demikian, upaya penanganan permasalahan kusta untuk mendapatkan layanan kesehatan inklusif bagi penderita kusta dan penyandang disabilitas giat dilakukan. Suwata mengutarakan ada beberapa upaya penanganan yang telah di lakukan di Kabupaten Subang, yaitu:
- Melakukan advokasi kepada pemerintah daerah mengenai implementasi UU NO. 8/Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan OYPMK.
- Mengintegrasikan peran dari masing-masing komponen stake holder, layanan kesehatan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan kelompok-kelompok disabilitas yang ada di Kabupaten Subang.
- Mengintegrasikan layanan bagi kusta dan penyandang disabilitas dalam bentuk Forum SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) peduli OYMPK, penderita kusta dan penyandang disabilitas.
- Membentuk kelompok-kelompok termasuk di dalamnya bagaimana OYPMK dan penyandang disabilitas bisa mendapatkan aksesibilitas yang baik terkait dengan permasalah insfratruktur, lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan UU No. 8/Tahun 2016.
Ia menambahkan secara umum ada empat prioritas program kegiatan di Kabupaten Subang terkait permasalahan kusta dan disabilitas, yaitu :
- Melakukan Leprosy kontrol guna mengendalikan dan mencegah penularan penyakit kusta. Kegiatan yang dilakukan diantaranya melakukan Intesified Case Finding (ICF), kegiatan pengobatan komplikasi kepada kontak kusta, advokasi edukasi bagi masyarakat
- Pencegahan kecacatan pada penderita kusta dengan melakukan pengobatan secara dini atau perawatan pada permasalahan kusta yang dialami.
- Pemberdayaan OYPMK dan penyandang disabilitas dengan melibatkan peran serta berbagai sektor dalam peningkatan skill bagi OYMPK dan penyandang disabilitas.
- Pengurangan stigma dan diskriminasi, diantaranya kegiatan “Komunikasi Perubahan Perilaku” bagi tokoh-tokoh potensial yang ada di desa, di kecamatan dan di kabupaten.
Selaku Ketua PerMaTa Bulukumba, Ardiansyah menuturkan bahwa PerMaTa sebagai wadah organisasi juga melakukan advokasi terkait kebijakan-kebijakan yang menimbulkan adanya penolakan-penolakan terhadap orang yang pernah mengalami kusta dan penderita kusta. Di samping aktif melakukan edukasi tentang kusta kepada masyarakat, pendampingan bagi orang yang sedang mengalami kusta serta peningkatan kapasitas bagi mereka agar kembali menerima dirinya, percaya diri dan bisa bersosialisasi di tengah masyarakat.
Menanggapi bagaimana upaya mendapatkan layanan kesehatan bagi penderita kusta di masa pandemi. Ardiansyah mencontohkan di awal pandemi bulan Juli melakukan penjangkauan ke pelosok-pelosok untuk memberikan dukungan darurat bagi teman-teman OYPMK. Menemukan masih ada yang berobat tetapi tidak berani datang ke puskesmas mengambil obat, karena takut tertular Covid-19.
Sehingga yang dilakukan adalah memfasilitasi dengan mengunjungi puskesmas, mengambil obatnya dan mengantarkannya. Semestinya petugas kesehatan yang ada di puskesmas bisa mengunjungi dan menjangkau ke rumah OYMPKdan penderita kusta.
Sedangkan menghadapai permasalahan kusta dan disabilitas di masa pandemi, Suwata menegaskan ada lima langkah strategi di masa pandemi yang dilakukan di Kabupaten Subang, yakni
- Segi Layanan kesehatan yang terintegrasi dan terkolaborasi. Salah satunya adalah kegiatan-kegiatan deteksi dini yang dilakukan melalui kegiatan Intesified Case Finding (ICF), kegiatan pengobatan profilaksis pada kontak penderita kusta, pengobatan MDT (Multi Drugs Therapy), pengobatan tata laksana reaksi, perawatan pencegahan kecacatan melalui kelompok-kelompok perawatan diri maupun yang dilakukan secara mandiri dirumah (home care).
- Segi kapasitas dan kemampuan petugas kesehatan. berkaitan dengan pelatihan kapasitas petugas kesehatan baik dokter, perawat, maupun lintas program lainnya. diantaranya kegiatan On Job Training bagi dokter, petugas kusta yang ada di puskesmas ataupun petugas integrasi program lainnya dalam melakukan tata laksana kusta.
- Peningkatan peran serta masyarakat melalui workshop perubahan perilaku bagi tokoh-tokoh potensial yang ada di desa, melakukan pelatihan kader kusta, memberikan akses rujukan kasus suspect kusta oleh kader kusta yang ada di desa, melakukan advokasi pembiayaan kegiatan-kegiatan deteksi dini kusta melalui sumber pembiayaan dana desa.
- Pemenuhan kebutuhan logistik, misalnya terkait dengan obat reaksi, obat MDT, dan sebagainya.
- Pemenuhan jaminan kesehatan bagi OYMPK yang dilakukan dalam forum SKPD terkait aksesibilitas terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan
“OYMPK, disabilitas ataupun penderita kusta adalah kelompok-kelompok masyarakat yang sampai hari ini adalah kelompok yang “termarjinalkan”, yang mendapatkan stigma cukup kuat sehingga secara ekonomi ini akan berpengaruh dan ini akan mengakibatkan terhambatnya aksesbilitas teman teman OYMPK, penderita kusta ataupun disabilitas lainnya terkait dengan aksesbilitas terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan”, paparnya.
Upaya menghilangkan stigma dan diskriminasi membutuhkan motivasi dan komitmen yang kuat, baik dari penderita maupun masyarakat. Menyimpulkan dari kedua nara sumber ada beberapa hal yang dapat dilakukan:
Bagi penderita
- Tetap optimis, bahwa kusta itu bisa diobati dan bisa sembuh
- Hindari faktor-faktor pencetus terkait dengan reaksi pada penderita kusta
- Perawatan pada anggota tubuh yang mengalami gangguan secara teratur
- Segera datang ke layanan kesehatan & konsultasikan, apabila muncul tanda-tanda reaksi
- Gunakan alat bantu atau pelindung untuk mencegah kecacatan