Mohon tunggu...
Nunik Soewarno
Nunik Soewarno Mohon Tunggu... Penulis - Ibu rumahtangga

Bakul Buku Siroh, Kurir Wakaf Buku Siroh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Auratmu, Kehormatanmu, Jaga Selalu

2 September 2024   06:17 Diperbarui: 2 September 2024   06:28 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Auratmu Kehormatanmu, Jaga Selalu

Nunik Umma Fayha 

"Kalau ada kasus pelarangan pakai jilbab, aku lebih tertarik pada respon dari pemakainya. Bukan ke pihak yang melarang."
Deg! Rasa ditonjok diri ini. Di tengah derasnya netizen merutuk, mengingatkan, menasehati pembuat aturan, pertanyaan seorang teman ini harus jadi *Catatan Tebal!*
Sudah sejauh mana pemahaman yang kita tanamkan tentang penjagaan diri khususnya penjagaan aurat pada anak-anak kita. Seberapa dalam kita pahamkan anak-anak perempuan kita tentang kewajiban menjaga aurat, menjaga kehormatan diri dan agamanya di setiap kesempatan, setiap keadaan. 

Pelarangan pemakaian hijab bagi anggota Putri Paskibraka viral setelah muncul foto anggota Putri Paskibraka tidak satu pun menggunakan hijab/ciput pada upacara pengukuhan Paskibraka di IKN, 13 Agustus 2024. Padahal ada 18 peserta putri yang sampai latihan terakhir masih mengenakan penutup kepala (nasional.tempo.co, 17/08/2024). 

Kenapa Dilepas?

BPIP mulai 5 Februari 2020 mengambil alih tanggung jawab atas Paskibraka dari Kemenpora. Pemakaian jilbab diakomodir dalam peraturan Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PerPres No. 51 Tahun 2022 yaitu mengenakan ciput hitam sebagai ganti jilbab (kompas.com, 16/08/2024).
Berdasar SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024, tidak lagi ada ketentuan tentang anggota yang berhijab.
BPIP menyebut ini adalah kesukarelaan ditandai surat bertanda tangan peserta dibubuhi meterai sepuluh ribu rupiah pada saat pendaftaran anggota (news.detik.com, 14/08/2024). 

Auratmu Keteguhan Imanmu

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya (QS 24:31)
Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (QS 33: 59)
Sungguh dua ayat di atas adalah rambu-rambu yang jelas bagi kita. Keduanya merujuk pada penjagaan aurat perempuan. 

Dalam hal keimanan, kita dituntut untuk percaya bahwa apapun yang diwajibkan Allah atas umatNya harusnya dilaksanakan dengan 'no reserve'. Sebab kita juga meyakini bahwa Allah yang paling tahu apa yang dibutuhkan hambaNya. Kita boleh mempertanyakan kenapa ada kewajiban ini itu, tapi kalau kita belum menemukan jawabnya bukan berarti tidak ada jawaban ataupun hikmah di balik setiap kewajiban yang diberikan Allah. Kita saja yang ilmunya belum sampai dan bukan berarti kita berlepas tangan tidak menjalankannya. 

Aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali yang biasa nampak sebab perempuan adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah Wanita Shalihah. Salah satu bukti usaha perempuan menjadi shalihah adalah dengan sekuat usaha menjaga auratnya.

Kewajiban Menjaga Ketakwaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun