Penulis:
1. Nunik Nurbaini Krishna
  Mahasiswa prodi Manajemen kelas 4C FEB Universitas Majalengka
  nuniknkrishna02@gmail.com
2. Dr. Asep Qustolani S.E., MM.
  Dosen FEB-UNMA.Majalengka
  asepquinn@unma.ac.id
Perumahan atau tempat tinggal merupakan kebutuhan primer bagi manusia, karena rumah merupakan tempat bernaung dan berteduh paling aman bagi keluarga. Namun seiring berjalannya waktu harga untuk sebuah rumah di Indonesia semakin sulit untuk di gapai oleh para masyarakat terutama oleh buruh yang berpenghasilan standar upah minimum kabupaten atau kota setempat, oleh karena itu pemerintahan Indonesia menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diharapkan dapat membantu masyarakat terutama buruh untuk mendapatkan rumah di masa yang akan datang.
Pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menetapkan PP No.21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).Â
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang di kelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) merupakan program tabungan jangka panjang yang mewajibkan para buruh/pekerja untuk menyisihkan sebagian kecil dari gaji bulanannya yaitu 3% dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh buruh/pekerja untuk di alihkan ke dana perumahan sehingga dapat membantu masyarakat terutama buruh/pekerja untuk mendapatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau. Hal ini merupakan program pemerintah yang diharapkan menjadi solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja/buruh.
Adapun peserta yang dikategorikan sebagai pekerja ialah :
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Calon aparatur sipil negara yang sudah dinyatakan lulus tes seleksi yang mempunyai status sementara yang diberika pemerintah hingga masa pelantikan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia yang sedang menjalani pendidikan.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat negara
- Buruh/pekerja baik yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
- Pekerja Mandiri atau freelance.
Adapun kriteria peserta TAPERA ialah sebagai berikut :
- Termasuk golongan masyarakan berpenghasilan rendah.
- Belum memiliki rumah.
- Menggunakan TAPERA untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama baik rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun.
- Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 1 tahun.
Karyawan perusahaan swasta diberikan waktu untuk mendaftarkan peserta maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020. Kepesertaan TAPERA ini akan berakhir apabila perserta pensiun sebagai buruh/pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut. Dan peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan.
Tentu keoptimisan pemerintah dalam menjalankan program tersebut memunculkan harapan baru bagi para buruh di tengah-tengah kekhawatiran mengenai tempat tinggal yang layak yang akan ditempati di masa depan.Â
Para buruh berharap program TAPERA dapat membantu buruh untuk memiliki akses kepemilikan rumah sendiri dengan tersedianya tabungan wajib yang nantinya dapat digunakan sebagai modal pembelian rumah sehingga dengan memiliki rumah sendiri para buruh berharap dapat meningkatkan kualitas hidup buruh, memberikan stabilitas tempat tinggal, dan meningkatkan rasa memiliki serta keamanan.Â
Selain itu, program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dapat mengajarkan para buruh untuk mengelola keuangan dengan disiplin menabung secara rutin. Dukungan pemerintah berperan penting dalam mengelola dan mengembangkan program ini agar dapat mencapai tujuannya secara efektif.
Dibalik besarnya harapan para buruh dan pemerintah dalam menjalankan program ini terdapat banyak tantangan yang harus dilalui. Bagi buruh yang berpenghasilan rendah memenuhi kewajiban tabungan program TAPERA menjadi beban tambahan mengingat kebutuhan sehari-hari saat ini memiliki harga yang cukup mahal untuk dibayar.Â
Banyak buruh yang tidak paham mengenai pengelolaan uang dan konsep program TAPERA dikarenakan kurangnya informasi yang didapat oleh buruh seperti perhitungan tabungan TAPERA. Misalnya seorang buruh bekerja di daerah Jakarta dengan upah minimum sebesar Rp.5.067.381, lalu buruh tersebut dikenakan potongan langsung pada gajinya untuk TAPERA sebesar 2,5%. Perhitungannya adalah Rp. 5.067.381 x 2,5% maka gaji yang terpotong untuk TAPERA ialah sebesar Rp.126.684 untuk setiap bulan dan Rp.1.520.214 untuk 1 tahun.Â
Apabila buruh tersebut bekerja selama 20 tahun maka Rp.1.520.214 x 20 sehingga dana yang terkumpul dari potongan TAPERA pada buruh yang bekerja selama 20 tahun tersebut ialah sebesar Rp.30.404.286. Sedangkan rata-rata harga rumah di daerah Jakarta pada tahun 2024 menurut Hendra Hartono CEO Leads Property pada diskusi Update Property Market 2024 & Corporate Office (Jakarta, 13/6/2024) mencapai harga Rp.1-2,5 Miliar, sehingga perlu nya upaya edukasi yang intensif mengenai program ini agar para buruh  bisa mempunyai rencana yang matang mengenai pembelian perumahan yang akan dilakukan di masa yang akan datang.Â
Perubahan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten juga mempengaruhi kepercayaan para buruh mengenai badan yang mengelola uang tabungan mereka untuk TAPERA juga tergolong masih rendah mengingat saat ini sedang marak tindakan tidak terpuji seperti korupsi yang dilakukan para pejabat. Para buruh menilai program ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan perumahan lokal di beberapa daerah seperti di perkotaan dikarenakan harga properti yang tinggi.
Program Tabungan Perumahaan Rakyat (TAPERA) menawarkan harapan besar bagi para buruh di Indonesia untuk memiliki rumah sendiri dan meningkatkan kualitas taraf hidup para buruh di masa depan melalui kewajiban tabungan yang teratur TAPERA dapat membantu para buruh mengelola keuangan dengan lebih baik dan memberikan akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah yang layak serta terjangkau di masa depan.Â
Namun, tantangan seperti keterbatasan pendapatan buruh, serta keterbatasan pengetahuan keuangan dan kurang kepercayaan buruh terhadap badan pengelola TAPERA menjadi tantangan tersendiri untuk berjalannya program ini.Â
Perlunya edukasi yang intensif, pengelolaan kebijakan TAPERA yang konsisten, transparansi badan pengelola TAPERA dan penyesuaian dengan kebutuhan local agar TAPERA dapat mencapai tujuan yang optimal dalam mendukung buruh untuk memiliki rumah pribadi di masa depan. Dengan memperhatikan dan mengatasi tantangan ini, TAPERA memiliki pontensi besar untuk menjadi cara yang efektif dalam memperbaiki kesejahteraan perumahan bagi buruh di Indonesia, bukan menjadi tabungan penderitaan rakyat di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H