Pajak merupakan kontribusi wajib yang sifatnya memaksa dengan ketentuan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan atas sejumlah uang yang diberikankan secara langsung dan dibayarkan oleh orang atau badan sebagai wajib pajak untuk negara sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan secara umum.Â
Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang dapat mengatur pertumbuhan ekonomi, melalui kebijakannya pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan rakyat atau warga negara. Hal ini dilakukan untuk mengatur kestabilitasan keuangan.
      Sistem dalam perpajakan ialah seseorang atau badan usaha harus mendaftar sendiri ke otoritas pajak atau badan pajak yang berwenang. Lembaga pemungut pajak dibagi menjadi 2 yaitu pusat dan daerah. Lembaga pemerintahan pusat memungut pajak berupa Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), sedangkan pada lembaga pemerintahan daerah dibagi menjadi 2 lagi yaitu lembaga pemerintahan daerah Provinsi dan lembaga pemerintahan Kabupaten atau Kota.Â
Dalam lembaga pemerintahan provinsi, lembaga memungut pajak berupa Pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak air permukaan, Pajak rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan.Â
Sedangkan lembaga pemerintahan daerah Kabupaten atau Kota memungut pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa pada Barang Tertentu, Pajak Tanah Air, Pajak Papan Iklan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Opsen Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Â
Jika seorang wajib pajak tidak mematuhi kewajiban pajak dapat mengakibatkan sanksi hukum berupa denda. Namun apabila ditengah jalan terjadi keterhambatan dalam pelaksanaan pembayaran pajak seseorang atau badan usaha dapat mengajukan menundaan atau bahkan pengurangan beban pajak dengan syarat wajib pajak harus melampirkan bukti kesulitan keuangan, menyertakan laporan keuangan kepada lembaga pemungut pajak, dan persyaratan lainnya yang sudah ditentukan oleh lembaga pemungut pajak.
      Kurangnya pengetahuan dasar pajak pada mahasiswa menyebabkan kurangnya pemahaman bagaimana pajak dapat mempengaruhi pendapatan yang mereka terima dari sumber pekerjaan atau investasi mereka lakukan di masa depan serta kurangnya keterampilan dalam cara mengelola pembayaran pajak.Â
Maka pengatahuan dasar mengenai perpajakan sangat lah penting untuk mahasiswa pahami agar kedepannya mahasiswa dapat mengelola pendapatan pribadinya di masa depan dengan baik dan tidak terjadinya kerugian atas kegiatan yang dapat membuat pembayaran pajak menjadi membengkak.
      Manfaat mahasiswa memahami pengetahuan dasar pajak ialah agar mahasiswa sadar dan bertanggung jawab atas kewajibannya dalam membayar pajak yang mana kegiatan membayar pajak ini memiliki dampak langsung terhadap ekonomi terutama di bidang kebijakan fiskal, sehingga mahasiswa dapat memahami bagaimana perubahan dalam kebijakan pajak dapat mempengaruhi alokasi sumber dana dan pertumbuhan ekonomi.
      Dengan memahami pengetahuan dasar mengenai perpajakan diharapkan mahasiswa mempunyai kemampuan analitis dalam studi pajak yang melibatkan analisis data sehingga dapat memahami kompleksitas sistem pajak dan implikasi kebijakannya.Â
Bagi mahasiswa yang menguasai dasar-dasar pajak akan memiliki keunggulan kompetitif dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga terbukanya peluang karir bagi mahasiswa seperti di bidangan keuangan, akuntansi, perpajakan, dan konsultan yang membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai perpajakan. Selain itu, dengan pemahaman dasar-dasar pajak yang baik mahasiswa dapat berkontribusi dalam diskusi perubahan kebijakan pajak yang lebih adil dan efisien di masa depan.
      Pemahaman dasar mengenai perpajakan bagi mahasiswa sangat penting karena dapat membangkitkan kesadaran individu sebagai warga negara yang bertanggung jawab sehingga dapat mengembangkan pengetahuan mengenai perkonomian. Selain itu, dengan memahami pengetahuan dasar pajak, mahasiwa dapat mengasah keterampilan analitis sehingga dapat berkontribusi dalam pembahasan kebijakan pajak untuk masa depan yang lebih baik.Â
Secara keseluruhan pemahaman dasar pajak yang mumpuni tidak hanya dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam mengelola keuangan pribadinya di masa depan, tetapi juga mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk menjadi anggota masyarakat yang terdidik dan aktif terlibat dalam dalam proses ekonomi dan politik negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H