Mohon tunggu...
Nunik Kurniani
Nunik Kurniani Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Seorang PNS Kemenkumham RI yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, mencoba berperan dalam pengembangan dan revitalisasi Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Produk Warga Binaan Pemasyarakatan

15 April 2022   08:36 Diperbarui: 15 April 2022   08:40 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Negara Indonesia sudah tidak lagi menerapkan system kepenjaraan sebagai bentuk hukuman dengan tujuan penjeraan kepada para pelanggar hukum, hal tersebut dinilai tidak efisien dan tidak efektif disamping tidak mencerminkan nilai nilai yang ada pada Dasar Negara yaitu Pancasila, oleh karena itu DR. Sahardjo selaku Menteri Kehakiman pada era 1959 -- 1963 mencetuskan Istilah Pemasyarakatan sebagai wujud yang tepat dalam perlakuan terhadap pelanggar Hukum. Istilah pemasyarakatan tersebut ia sampaikan dalam Penganugerahan gelar Doktor (H.C) dari Universitas Indonesia. 

Satu tahun kemudian tepatnya pada tanggal 27 April 1964 Dalam konferensi Jawatan Kepenjaraan yang disampaikan di Lembang Bandung Istilah Pemasyarakatan di Bakukan sebagai pengganti kepenjaraan dan serta pada tanggal 17 April 1964 ditetapkanlah sebagai hari lahir Pemasyarakatan. 

Sistem Pemasyarakatan sendiri adalah Tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan Masyarakat untuk menigkatkan kwalitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.

Setiap Petugas Pemasyarakatan termasuk Penulis pada setiap moment peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan merasa suka cita dan bangga dengan keberhasilan Pembinaan yang dilakukan oleh Insan Pemasyarakatan sebagai Implementasi dari tujuan dari Sistem Pemasyarakatan. Pembinaan didalam Lembaga yang bersifat mendidik dan membimbing dapat menghasilkan produk produk yang dibuat oleh Warga Binaan sebagai produk produk yang unggul dan berkwalitas serta mampu bersaing dengan produk yang dibuat oleh masyarakat bebas. 

Saat ini disetiap sudut luar pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan membuat gerai untuk memamerkan, mengenalkan dan memasarkan setiap produk produk yang dibuat oleh Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai upaya Pengenalan Produk dan bimbingan yang diberikan kepada WBP ke masyarakat sehingga bila masa Itegrasi tiba dan saatnya mereka kembali ketengah tengah masyarakat dan keluarganya mereka sudah mempunyai keterampilan dan diharapkan menjadi warga masyarakat yang kuat,

Dokpri
Dokpri

Pada kesempatan ini penulis mengajak  kepada kepada masyarakat luas agar tidak segan segan untuk mengunjungi gerai produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di setiap UPT Pemasyarakatan. Produk produk yang dipamerkanpun sangat beragam mulai dari peralatan dapur, Furnitur, kerajinan tangan, aneka mukena dan pakaian, sablon dan bordir serta aneka kue dan roti. Semua produk berkwalitas baik karena dibimbing dan didampingi oleh petugas -- petugas Pemasyarakatan yang Profesional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun