Mohon tunggu...
Nunik Kurniani
Nunik Kurniani Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

Seorang PNS Kemenkumham RI yang bertugas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, mencoba berperan dalam pengembangan dan revitalisasi Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlunya Revitalisasi Pemasyarakatan

13 Desember 2021   00:31 Diperbarui: 13 Desember 2021   00:46 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Pemasyarakatan dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa, Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari akhir sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. 

Kemudian dijelaskan pula di Angka 2-nya mengenai sistem Pemasyarakatan yakni suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Istilah Pemasyarakatan sendiri pertama kali disampaikan oleh Menteri Kehakiman Era 1959-1963 Dr. Sahardjo, S.H. dalam pidato penganugerahan gelar Doktor (H.C) dari Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa Pemasyarakatan sebagai tujuan dari pidana penjara melalui penerapan hukum sebagai pengayoman. Setahun kemudian pada tanggal 27 April 1964 dalam konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti Kepenjaraan. Pada tanggal 17 April 1964 inilah yang diperingati setiap tahunnya sebagai hari lahir Pemasyarakatan.

Sebelum diperkenalkannya sistem Pemasyarakatan,  sistem pemidanaan di Indonesia bertujuan untuk pembalasan (retribusi) kepada tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana dengan cara penjeraan. Namun setelah diberlakukannya sistem Pemasyarakatan, sistem pemidanaan tersebut berubah menjadi perbaikan (reformasi) kepada pelaku tindak pidana. Karena bagi negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila, fungsi pemidanaan yang hanya berorientasi pada penjeraan sudah tidak lagi relevan karena sistem pemidanaan juga harus memuat suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP kepada masyarakat.

Setelah berlangsung selama 57 tahun sistem Pemasyarakatan bersama lika-liku dan hiruk-pikuknya hingga saat ini, Pemasyarakatan telah banyak melalui perubahan dan pengembangan organisasi menurut perkembangan zaman yang semakin maju dan moderat. Barulah pada tanggal 20 Desember 2018 diterbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai acuan hukum yang disunakan untuk mengoptimalkan dan menguatkan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan itu sendiri.

Dalam Peraturan Menteri ini menerangkan yang dimaksud dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap WBP dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Yang bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, meningkatkan objektifitas perubahan penilaian perilaku WBP dan klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan dan Pembimbingan.

Selain dua fungsi tersebut, Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan juga berfungsi untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan meningkatkan penyelenggaraan pengamanan pada Lapas/Rutan. Guna mencapai tujuan pemidanaan yaitu pembinaan kepada WBP agar tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi yang aman dan kondusif. Bahwa untuk mencapai seluruh tujuan Pemasyarakatan tersebut, perlu dilakukannya penataan dan pembaharuan manajemen Pemasyarakatan melalui Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan untuk Pemasyarakatan yang kuat secara kelembagaan, optimal dalam berkinerja, dan tentunya PASTI Maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun