Dengan kesadaran akan dampak-dampak positif yang ditimbulkan dari perlindungan IG, serta masih banyaknya lahan menganggur di Indonesia, tentu membuka kesempatan yang lebih besar pula terkait peluang lapangan pekerjaan dan peningkatan kualitas hidup petani. Masih banyak pula tersimpan kekayaan hasil alam Indonesia yang belum banyak dimanfaatkan dan dieksplorasi. Apabila masyarakat atau lebih tepatnya pemilik lahan dapat memanfaatkan lahannya untuk media bertani, tidak menutup kemungkinan pula bahwa dari lahan tersebut akan tumbuh sebuah hasil tani yang bermanfaat dan dapat menjadi kekuatan ekonomi untuk Indonesia dengan didaftarkannya hasil tani tersebut ke perlindungan indikasi geografis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H