Mohon tunggu...
Nunung Nuraeni
Nunung Nuraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Bahasa dan Sastra Arab

hallo! saya Nunung Nuraeni Mahasiswi Jurusan Bahasa dan Satra Arab yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan semangat belajar yang tak pernah padam, saya selalu termotivasi untuk mengembangkan diri dan senang menjelajahi berbagai topik baru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyikapi Perbedaan: Mencari Titik Temu NU dan Muhammadiyah dalam Memurnikan Ajaran Islam dari Segi Ibadah

11 Juli 2024   18:01 Diperbarui: 12 Juli 2024   22:26 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ.، قَالَ: " سُئِلَ أَنَسٌ,، أقنتَ النبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصُّبْحِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، فَقِيلَ لَهُ: أَوَقَنَتَ قَبْلَ الرَّكُوعِ؟

قَالَ: بَعْدَ الركوع يسيرا (رواه البخاري)

Artinya:" Telah menceritakan kepadaku Musaddad dari Hammad bin Zaid dari Ayyub bin Muhammad bin Strin, ia berkata sahabat Anas bin Malik pernah ditanya, "apakah Nabi doa qunt dalam shalat subuh?". Anas menjawab, Ya Lalu ditanyakan lagi kepadanya. "apakah nabi qunut sebelum ruku?" anas menjawab, yaitu segera setelah ruku." (H.R Bukhari).

Faktor Memicu Konflik 

Di dalam konflik NU dan Muhammadiyah, terutama adanya perbedaan di dalam qunut tidak merugikan umat muslim di Indonesia dan dengan adanya suatu konflik ini Kurangnya pemahaman terhadap ajaran dan tradisi masing-masing organisasi, sehingga dapat menimbulkan miskomunikasi dan prasangka. Ada pula pihak yang tidak bertanggung jawab dan terkadang sengaja memprovokasi konflik demi kepentingan pribadi atau politik. Selain itu juga, menggunakan agama untuk memajukan kepentingan orang tertentu dapat memperburuk perbedaan dan menimbulkan konflik.

Upaya Menyelesaikan Konflik 

            penyelesaian dalam perselisihan antara NU dan Muhammadiyah sangatlah penting, karena berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.Salah satu cara untuk mengatasi konflik ini adalah dengan meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapinya. Masyarakat Indonesia harus toleran dan mampu menerima perbedaan pendapat dan tujuan. Selain itu, pemerintah Indonesia harus berperan lebih aktif dalam menyelesaikan konflik ini. Pemerintah harus memiliki pedoman yang jelas dan mampu mempengaruhi keputusan politik dan kebijakan pemerintah. Pemerintah juga harus menjaga hubungan baik dengan kedua organisasi ini dan fokus pada pembangunan keagamaan dan sosial.

Dengan demikian penyesalain konflik dalam organisasi ini ditemukan titik perbedaanya. Seperti, Qunut di dalam sholat subuh. NU terdapat qunut di dalam shalat subuh walaupun dalil yang merujuknya tidak kuat dan perawinya juga dianggap lemah. akan tetapi, Pemahaman Muhammadiyah mengenai qunut bukan berarti tidak menerima. Sedangkan Muhammadiyah itu tidak ada qunut di dalam shalat. Dalam beberapa fatwa Putusan Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa sesungguhnya qunut tidak dikhususkan dalam shalat subuh. Kemudian NU memahami hadist di atas sebagai sebuah anjuran dari Nabi SAW. sehingga dalam fiqih NU, qunut ditetapkan sebagai sunnah ab'ad-nya shalat. Namun, di dalam perbedaan-perbedaan tersebut kita dapat menemukan titik temunya.

Kesimpulan 

NU dan Muhammadiyah adalah dua pilar utama Islam di Indonesia yang telah memberikan banyak kontribusi bagi bangsa. Meskipun memiliki perbedaan pendekatan, kedua organisasi ini sama-sama memainkan peran penting dalam memajukan Islam di Indonesia dan juga berkontribusi pada perkembangan bangsa.NU dan Muhammadiyah perlu terus berkolaborasi dan berinovasi untuk menghadapi berbagai tantangan dan tetap berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia. Secara garis besar antara Muhammadiyah dan NU itu menggunakan dua paradigma yang berbeda. Muhammadiyah yang menampilkan diri sebagai organisasi Islam berhaluan "modernis" yang lebih bercorak rasionalistik dalam menyikapi kehidupan serta sumber ajarannya. Makanya qunut dianjurkan tidak ada di muhammadiyah. kerena muhammadiyah beranggapan bahwa adanya qunut ketika seseorang mengalami kesusahan dan bukannya menjadi bagian dari shalat 5 waktu khususnya tidak pada shalat subuh. Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai wadah organisasi para kiai, khususnya kiai pesantren adalah jam'iyah yang melestarikan ajaran para ulama salaf. Jami'ah NU juga dikenal dengan sebutan paham "tradisionalis". Tradisionalisme NU bukan mengarah pada corak maupun pola pemikiran yang masih sarat dengan pemikiran kuno. Makanya qunut dianjurkan ada di dalam shalat subuh oleh kiai-kiai NU supaya meminta pujian dan doa kepada Allah SWT. terkait qunut nazilah terhadap NU dan muhammadiyah. Muhammadiyah qunut Nazilah dilakukan setiap shalat selama satu bulan bukan hanya berfokus solat subuh saja tapi pada shalat-shalat yang lainnya. Sedangkan menurut NU qunut Nazilah dilakukan solat subuh saja,akan tetapi qunut ini termasuk sunnah ab'ad dimana jika tidak dilakukan harus di ganti dengan sujud sahwi.

 Konflik ini membawa dampak besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya pada permasalahan agama dan sosial. Penyelesaian konflik ini sangat penting karena berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat harus mempunyai cara pandang yang terbuka dan mampu menerima pendapat dan tujuan yang berbeda. Di sisi lain, pemerintah harus mempunyai pedoman yang jelas,serta bisa mengakomodir semua keputusan antara kepentingan Muhammadiyah dan NU dalam mengambil kebijakan pemerintah terhadap permasalahan Qunut. Dengan demikian, titik temu NU dan Muhammadiyah dalam Islam sangat penting untuk memperkuat komunitas,meningkatkan aktivitas kegiatan, dan membentuk masyarakat yang beriman dan berdakwah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun