Pada pemilu tahun 2024 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan cara hitung baru dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Si Rekap).
Si Rekap sendiri dapat diartikan sebagai alat bantu aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana mempublikasi hasil rekapitulasi dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.
Si Rekap sebagai alat bantu dalam perhitungan Pemilu 2024 memiliki dua versi, yaitu Si Rekap mobile dan Si Rekap versi web.
Si Rekap mobile digunakan untuk melakukan input data hasil perhitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Sedangkan Si Rekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjumlah seluruh sumber data utama.
Cara Kerja Si Rekap
Beberapa hari ini kita digaduhkan terkait Si Rekap yang menjadi "Si Mark Up".
Hal itu karena sumber data yang diinput oleh petugas KPPS ke aplikasi Si Rekap mengalami salah konversi suara yang mengarah pada pengelembungan suara.Â
Nah, sebelum membahas hal itu. Yo kita pahami cara kerja Si Rekap. Berikut cara kerja Si Rekap dalam Pemilu 2024 ini.
- Instal aplikasi Si Rekap melalui hanphone.
- Petugas KPPS mendftarkan dirinya di aplikasi Si Rekap dengan membuat Akun.
- Login dengan akun yang telah didaftarkan untuk masuk ke aplikasi Si Rekap.
- Petugas KPPS memotret hasil perhitungan suara yang terdapat di formulir C (Hasil-KWK yang telah terisi).
- Aplikasi Si Rekap merekam dan menampilkan hasil pembacaan Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR).
- Petugas KPPS melakukan pemeriksaan terhadap hasil pembacan yang dilakukan SI Rekap dengan mencocokanya pada formulir C. Hasil-KWK.
- Jika sudah benar, petugas KPPS mengirimkan data hasil pembacaan OCR/OMR dan foto dokumen kepada pengawas dan saksi yang sudah terdaftar melalui whatsapp berupa link atau barcode.
- Pengawas dan saksi menerima dokumen hasil pembacaan OCR/OMR dengan mengklik link atau memindai barcode yang dibagikan oleh petugas KPPS sehingga bisa mengawasi hasil dari olah data Si Rekap.
Si Rekap Menjadi "Si Mark Up"
Si Rekap yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu tahun 2024 ini tidak luput dari isu kontroversi yang menerpanya.
Isu kontroversi tersebut terkait dengan akurasi perhitungan suara Si Rekap yang mengalami konversi data yang tidak sesuai dengan hasil perhitungan di formulir C (Hasil-KWK).
Hasil konversi data tersebut cendrung kepada peningkatan hasil suara pada peserta pemilu 2024 yang kemudian muncul istilah Si Rekap menjadi "Si Mark Up".
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Meminta Maaf
Atas kejadian tersebut Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta maaf dan mengakui adanya salah konversi aplikasi Si Rekap dalam membaca data di hampir 2.325 TPS.
Lebih lanjut Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui bahwa dirinya adalah manusia biasa yang sangat mungkin bisa salah.
Kendati begitu Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera melakukan koreksi terhadap hasil tersebut dan tetap menggunakan Si Rekap dalam pemilu 2024 untuk trasparansi kepada masyarakat.
Sebercanda Itukah Pemilu 2024?
Kalimat "sebercanda itukah" sebenarnya saya sematkan karena merujuk pada ketidaksiapan Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengantisiapasi masalah teknis pada Si Rekap.
Kenapa?. Pemilu 2024 adalah agenda penting rakyat Indonesia dalam menentukan pemimpin baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Namun jika dalam pelaksananya masih saja diwarnai hal yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pelaksana pemilu 2024.
Lalu kita harus percaya kepada siapa lagi agar Pemilu 2024 bisa berjalan secara jujur dan adil?.
Bangka Selatan, 18 Februari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H