Si Rekap yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu tahun 2024 ini tidak luput dari isu kontroversi yang menerpanya.
Isu kontroversi tersebut terkait dengan akurasi perhitungan suara Si Rekap yang mengalami konversi data yang tidak sesuai dengan hasil perhitungan di formulir C (Hasil-KWK).
Hasil konversi data tersebut cendrung kepada peningkatan hasil suara pada peserta pemilu 2024 yang kemudian muncul istilah Si Rekap menjadi "Si Mark Up".
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Meminta Maaf
Atas kejadian tersebut Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta maaf dan mengakui adanya salah konversi aplikasi Si Rekap dalam membaca data di hampir 2.325 TPS.
Lebih lanjut Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengakui bahwa dirinya adalah manusia biasa yang sangat mungkin bisa salah.
Kendati begitu Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera melakukan koreksi terhadap hasil tersebut dan tetap menggunakan Si Rekap dalam pemilu 2024 untuk trasparansi kepada masyarakat.
Sebercanda Itukah Pemilu 2024?
Kalimat "sebercanda itukah" sebenarnya saya sematkan karena merujuk pada ketidaksiapan Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengantisiapasi masalah teknis pada Si Rekap.
Kenapa?. Pemilu 2024 adalah agenda penting rakyat Indonesia dalam menentukan pemimpin baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Namun jika dalam pelaksananya masih saja diwarnai hal yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilahan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pelaksana pemilu 2024.