Beberapa waktu lalu Kemdikbudristekdikti kembali mengeluarkan surat edaran GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tertanggal 2 Februari 2024.
Pada surat tersebut Kemdikbudristek ingin mengabarkan kepada para guru dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Selain itu, kemendikbudristek melalui surat tersebut ingin menegaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut.
1. Perpanjangan Masa Perencanaan Sasaran Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristekdikti. 93% ASN yang bersetatus guru dan kepala sekolah telah berhasil membuat perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
sedangkan 7% Â ASN yang bersetatus guru dan kepala sekolah belum melakukan perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Oleh karena itu Kemdikbudristekdikti memberikan kesempatan bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum membuat perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk membuatnya sampai tanggal 31 Maret 2024.
2. Guru dan Kepala Sekolah Tidak Perlu Mengisi e-Kinerja BKN
Guru dan kepala sekolah yang telah mengisi perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar tidak perlu mengisi di e-Kinerja BKN.
Hal itu juga ditegaskan pada surat edaran GTK poin 3 huruf d Nomor 1 yang menyebutkan bahwa:Â
"Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar dan aplikasi e-Kinerja agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah"
3. Perencanaan SKP Periode Januari-Juni 2024 Tidak Mempengaruhi Pencairan TPPÂ
Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN guru dan kepala sekolah yang diberikan pemerintah daerah tidak terpengaruh terkait pengisian  perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Januari-Juni 2024.
Hal itu karena pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada Tahun 2023.
Penilaian tahun 2023 tersebut diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN atau sumber data lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Platform Merdeka Mengajar Bukan Pekerjaan Administrasi Tambahan Guru
Pada awal integrasi pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar guru menganggap harus menyelesaikan setiap fitur di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Anggapan itu kemudian memunculkan berbagai persepsi bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) harus dikerjakan dan diselesaikan setiap topiknya.
Oleh karena itu melalui surat edaran pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah kemedikbudristekdikti ingin menegaskan.
"Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak menambah beban administrasi guru karena tidak ada kewajiban dan batas waktu dalam menyelesaikan fitur-fitur di dalamnya".
Semangat bapak ibu guru.
Bangka Selatan, 7 Februari 2024