Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Wajib Baca, Berikut 4 Poin Penting Terkait Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

7 Februari 2024   12:06 Diperbarui: 12 Februari 2024   08:38 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Edaran Pengelolan Kinerja. (Sumber: Kemdikbud.go.id/dokpri)

"Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar dan aplikasi e-Kinerja agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah"

3. Perencanaan SKP Periode Januari-Juni 2024 Tidak Mempengaruhi Pencairan TPP 

Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN guru dan kepala sekolah yang diberikan pemerintah daerah tidak terpengaruh terkait pengisian  perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Januari-Juni 2024.

Hal itu karena pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada Tahun 2023.

Penilaian tahun 2023 tersebut diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN atau sumber data lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

4. Platform Merdeka Mengajar Bukan Pekerjaan Administrasi Tambahan Guru

Pada awal integrasi pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar guru menganggap harus menyelesaikan setiap fitur di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Anggapan itu kemudian memunculkan berbagai persepsi bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) harus dikerjakan dan diselesaikan setiap topiknya.

Oleh karena itu melalui surat edaran pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah kemedikbudristekdikti ingin menegaskan.

"Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak menambah beban administrasi guru karena tidak ada kewajiban dan batas waktu dalam menyelesaikan fitur-fitur di dalamnya".

Semangat bapak ibu guru.

Bangka Selatan, 7 Februari 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun