"Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur pengelolaan kinerja Platform Merdeka Mengajar dan aplikasi e-Kinerja agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah"
3. Perencanaan SKP Periode Januari-Juni 2024 Tidak Mempengaruhi Pencairan TPPÂ
Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN guru dan kepala sekolah yang diberikan pemerintah daerah tidak terpengaruh terkait pengisian  perencanan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Januari-Juni 2024.
Hal itu karena pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada Tahun 2023.
Penilaian tahun 2023 tersebut diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN atau sumber data lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Platform Merdeka Mengajar Bukan Pekerjaan Administrasi Tambahan Guru
Pada awal integrasi pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar guru menganggap harus menyelesaikan setiap fitur di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Anggapan itu kemudian memunculkan berbagai persepsi bahwa Platform Merdeka Mengajar (PMM) harus dikerjakan dan diselesaikan setiap topiknya.
Oleh karena itu melalui surat edaran pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah kemedikbudristekdikti ingin menegaskan.
"Platform Merdeka Mengajar (PMM) tidak menambah beban administrasi guru karena tidak ada kewajiban dan batas waktu dalam menyelesaikan fitur-fitur di dalamnya".
Semangat bapak ibu guru.