Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Arti Kode Kelulusan PPPK Guru 2023, Kenapa Nilai Tinggi dan Pengabdian Lama Tidak Lulus?

28 Desember 2023   21:43 Diperbarui: 5 Januari 2024   08:18 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 (Sumber: https://static.promediateknologi.id/)

Beberapa hari ini viral sebuah video curhatan guru honorer yang  tak lulus ujian CASN PPPK guru Tahun 2023 padahal memiliki nilai tinggi dan telah mengabdi selama 13 tahun.

Memang pada ujian CASN PPPK guru tahun 2023 ini persyaratan yang bisa dijadikan nilai tambah seorang guru yang mendaftar hanya sertifikat pendidik.

Selain sertifikat pendidik tidak ada lagi yang bisa memberi nilai tambah, berbeda dengan penerimaan tahun 2022 dimana masa pengabdian dan umur seorang pelamar CASN PPPK guru bisa menjadi nilai tambah dari hasil tes yang diujikan.

Oleh karena itu untuk memahami hal tersebut kita harus memahami arti kode kululusan CASN PPPK guru Tahun 2023, berikut ulasannya. 

A. Arti Kode Peserta

  • P1: Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang   Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • P2: Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
  • P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
  • P4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.
  • PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.

B. Arti Kode Jenis-Jenis Kelulusan

  • L: Peserta lulus.
  • P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
  • L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

C. Arti Kode Peserta Tidak Lulus

  • TH: Peserta tidak hadir.
  • TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
  • TMS: Peserta PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.

D. Arti Kode Penambahan Nilai Peserta 

  • A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
  • S: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Misalnya seorang pendaftara CASN PPPK Guru memiliki kode P/L berarti seorang tersebut merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus.

Namun hal itu berbeda dengan peserta yang memiliki kode P berarti peserta tersebut dinyatakan memenuhi nilai ambang batas saja namun tidak lulus karena kouta yang ada sudah tercukupi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun