Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aplikasi Rekan: Trasformasi Digital yang Membuat Petani Girang

29 September 2023   23:37 Diperbarui: 30 September 2023   07:41 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manfaat Penggunaan Aplikasi REKAN pada Tanaman Padi Yang Kami Tanam. (Sumber: Dok. Agustian Deny Ardiansyah)

"Aplikasi REKAN adalah aplikasi yang dibuat oleh PT Pupuk Indonesia yang terintegrasi dengan data pupuk subsidi milik Kementrian Pertanian Republik Indonesia dalam Rencana Difinitif Kebutuan Pupuk Bersubsidi secara elektronik (eRDKK) maupun penebusan pupuk bersubsidi oleh petani".

Lalu kenapa trasformasi digital menggunakan aplikasi REKAN membuat petani girang?.

1. Cukup Membawa KTP Asli Ke Kios Penyaluran Distribusi Pupuk Bersubsidi

Petani hanya perlu membawa KTP asli untuk membeli pupuk bersubsidi di kios penyaluran terdekat (dalam hal ini di Desa saya)

KTP asli tersebut digunakan untuk melakukan pemindaian awal sehingga diketahui jumlah pupuk yang bisa petani beli.

Lebih dari itu, KTP asli digunakan untuk melakukan verifikasi data bahwa benar yang mengambil pupuk bersubsidi tersebut adalah pemilik lahan.

2. Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Penggunaan aplikasi REKAN dalam penyaluran pupuk bersubsidi sangat membantu petani karena distribusi pupuk bersubsidi menjadi tepat sasaran.

Itu karena hanya pemilik lahan yang bisa mengambil pupuk bersubsdi di kios penyaluran tanpa perantara orang lain.

Bahkan ketika penyewa lahan membawa KTP pemilik lahan tanpa menghadirkan pemilik lahan, secara otomatis akan ditolak oleh aplikasi, karena tanda tangan elektronik harus sesuai dengan tanda tangan pemilik lahan.

Selain itu, disesi akhir pengambilan pupuk bersubsidi pemilik lahan juga harus berfoto dengan KTP asli dan jumlah pupuk yang diambil untuk kemudian diproses secara sistem dan dikirm ke pusat data kementrian pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun