Kemendikbudristek melalui Mentri Nadim Anwar Makarim pada peluncuran merdeka belajar episode 26: transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi menyatakan bahwa skripsi tidak wajib dibuat oleh mahasiswa sarjana strata-1 atau S1.
Skripsi tersebut kata mentri Nadim Anwar Makarim dapat diganti menjadi prototipe atau proyek yang dilakukan oleh mahasiswa dengan disesuaikan pada bidang keilmuan masing-masing program studi di setiap universitas di Indonesia.
Sehingga tugas akhir mahasisiswa menjadi lebih fleksibel dan mudah diaplikasikan pada konteks nyata dilapangan tanpa mengurangi pembuatan laporan tulis terkait protetaip atau projek yang dibuat oleh mahasiswa strata 1 atau S1.
Dasar Skripsi Tidak Wajib Bagi Mahasiswa
Dasar skripsi tidak wajib dibuat oleh mahasiswa S1 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan tersebut mengatur tentang mahasiswa tidak wajib membuat skripsi baik pada universitas yang program studinya telah menerapkan kurikulum berbasis prototipe atau proyek maupun bentuk lain juga bagi universitas yang belum menerapkan kurikulum tersebut.
Intinya, peraturan tersebut menyatakan bahwa skripsi benar-benar tidak wajib dibuat oleh mahasiswa yang akan menyelesaikan program pendidikan Strata 1 atau S1 pada semua program studi di universitas yang ada di Indonesia.
Uniknya, pembuatan prototipe atau proyek tersebut bisa dilakukan mahasiswa baik secara individu atau kelompok, yang mana hal itu sangat berbeda dengan skripsi yang harus dibuat secara individu oleh mahasiswa.
Manfaat Menulis Skripsi Yang Pernah Saya Rasakan
Sebagai seorang yang pernah menjadi mahasiswa, tentunya membuat skripsi adalah suatu hal lumrah yang harus saya lewati sebagai syarat lulus S1 kala itu (Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Muhamamdiyah Surakarta).