Tak hanya itu, partai Demokrat melalui Sekjen Demokrat Teuku Riefky Hasra menyebut langkah Anies Baswedan yang menyetujui wacana berpasangan dengan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Pilpres 2024 adalah suatu "penghianatan" terhadap koalisi perubahan.
Selain diksi "pengkhianat" yang disematkan kepada Anies Baswedan, kader-kader partai Demokrat di seluruh Indonesia juga mulai mencopot baliho-baliho Anies Baswedan yang sebelumnya digadang-gadang akan berpasangan dengan Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
Atau beredarnya surat Anies Baswedan yang meminta Agus Harimurti Yudoyono (AHY) menjadi Bacawapres menambah panas tensi politik di Indonesia antara Anis Baswedan dan Partai Demokrat.
Sikap Santai PKS menanggapi Wacana Cak Imin Bacawapres Anies
Berbeda dengan partai Demokrat yang geram dan seolah kesal atas wacana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024, PKS yang merupakan anggota Koalisi Perubahan Untuk Persatuan bersama-sama dengan Partai Nasdem dan Demokrat menunjukan sikap yang sebaliknya.
PKS menanggapi santai atas wacana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024, dimana dengan tidak melakukan respon berlebihan dan tetap mendukung setiap keputusan Anis Baswedan untuk memilih wakilnya dalam Pilpres 2024.
Demokrat Mencari Koalisi Baru
Dengan respon yang ditunjukan partai Demokrat atas wacana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024, bisa saja membuat Koalisi Perubahan untuk Persatuan bernasib sama seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang bubar setelah Golkar dan PAN merapat ke Partai Gerindra.
Karena Partai Demokrat melalui ketua umumnya Agus Harimurti Yudoyono (AHY) bisa saja memutuskan untuk hengkang pada Koalisi Perubahan Untuk Persatuan.
Kendati Partai Demokrat hengkang, partai-partai pengusung yang mewacanakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih memenuhi presidential threshold untuk mengajaukah presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.Â
Hal itu dikuatkan dengan suara DPR RI Partai Nasdem dan PKB masing-masing memiliki 59 kursi DPR RI dan 58 kursi DPR RI dimana bila dijumlah mendap 117 kursi DPR RI yang berarti melampaui presidential threshold sebesar 115 kursi DPR RI atau 20 persen dari jumlah kursi DPR RI saat ini.