Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cara Lepas dari Jerat Judi Online, Salah Satunya Harus Ada Niat!

26 Agustus 2023   23:04 Diperbarui: 27 Agustus 2023   06:07 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judi Online. Sumber: SHUTTERSTOCK/MAXX-STUDIO via Kompas.com

Apa yang anda ingat tentang judi?, ketika masih kecil saya sering melihat orang bermain judi di tempat hajatan, pasar malam dan di rumah salah satu warga ketika siang atau malam hari.

Baik menggunakan kartu remi, mahjong, domino atau judi dengan memasang nomor seperti togel, capjikia atau yang ada di pasar malam seperti "kodok-kodok".

Namun seiring dengan perkembangan zaman, judi yang tadinya dilakukan secara konvensional berubah menjadi berbasis teknologi.

Hal itu kemudian lazim disebut orang dengan istilah Judi online.

Judi online merupakan judi yang dimainkan seseorang dengan menggunakan jaringan internet dan media elektronik sebagai perantaranya serta sejumlah uang untuk taruhan.

Dewasa ini judi onlain menjadi sangat meresahkan karena dapat merugikan masyarakat serta mampu menciptakan masalah sosial akibat kecanduan judi online.

Tak jarang seseorang yang telah kecanduan judi online juga bisa terjerat lebih dalam pada masalah finansial karena memiliki hutang Pinjol (Pinjaman Online).

Sehingga membuat orang yang mengalaminya dapat melakukan hal-hal diluar nalar seperti mencuri atau merampok bahkan tak jarang ada yang bunuh diri karena depresi akibat judi online.

Hal semacam itu juga pernah terjadi pada salah satu orang di daerah kami, karena terjerat Judi online sampai-sampai rumah orangtua digadaikan dan rela ditinggalkan anak istri hanya untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.

Menurut data yang saya baca pada Liputan6.com, Kominfo sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah telah memblokir akun judi online sebanyak 846.047  sepanjang tahun 2018 sampai 19 Juli 2023 ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun