Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengundurkan Diri Setelah Diterima ASN PPPK (P3K), Kenapa?

8 Agustus 2023   10:00 Diperbarui: 10 Agustus 2023   07:59 2344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun ini sekolah kami kedatangan guru baru ASN PPPK yang sebenarnya penempatannya bukan di sekolah kami, tetapi di salah satu sekolah yang dekat dengan rumahnya.

Namun gara-gara ada peserta ASN PPPK yang mengundurkan diri, sehingga penempatan ASN PPPK kembali di ulang oleh BKN dan merubah penempatan awal yang seharusnya.

Oleh karena itu guru baru ASN PPPK tersebut sempat ingin mengundurkan diri, namun karena dorongan keluarga akhirnya tetap diambil dan berusaha untuk menjalaninya.

Bahkan guru itu membawa anak dan ayahnya untuk menemaninya tinggal di tempat tugas yang baru, sedangkan suaminya tidak ikut karena terikat kontrak dengan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

Terlebih dalam kaitan mutasi, aturan ASN PPPK tidak bisa pindah dari tempat kerja yang telah ditetapkan karena menganut sistem kontrak kerja.

Anehnya ketika pengaturan penempatan kembali, tak ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu.

Maka guru yang masuk disekolah kami tersebut mengatakan "akan menjalaninya terlebih dahulu bila tidak betah atau sanggup baru akan mengundurkan diri" karena penempatan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan penempatan awal yang seharusnya.

Hal itu juga terjadi di sekolah sebelah kami, harusnya sekolah tersebut menerima dua ASN PPPK yang akan mengabdi.

Tetapi gara-gara mengingat penempatan yang sangat jauh dari rumah dan harus meninggalkan keluarga maka kedua ASN PPPK tersebut mengundurkan diri dan memilih tidak menerima pengabdian tersebut.

Berdasarkan data BKN yang dirilis pada harian kompas.com pada tanggal 7 Agustus 2023, ASN PPPK yang mengundurkan diri sebanyak 1.921 peserta dengan rincian 1.117 dari peserta guru, 542 tenaga kesehatan dan 262 jabatan fungsional lainnya.

Jumlah itu memang tidak besar jika melihat total ASN PPPK yang diterima secara nasional namun rasanya tidak pas, karena banyak orang yang mau mendaftar dan berharap mendapat peluang tersebut.

Terlebih ketika kita mengundurkan diri dari penempatan ASN PPPK secara otomatis akan kehilangkan nilai pada tes sebelumnya dan akan di blacklist sehingga tidak bisa mengikuti pendaftaran PPPK pada tahun-tahun berikutnya.

Lalu apa yang membuat ASN PPPK mengundurkan diri atau resign?.

1. Keluarga

Kebanyakan ASN PPPK mengundurkan diri karena tak ingin jauh dari anak atau suami karena penempatan yang tidak sesuai dengan pendaftaran awal, sehingga atas pertimbangan tersebut ASN PPPK tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri.

2. Penempatan

Bukan hanya soal faktor keluarga, bahkan yang masih bujang atau gadis memutuskan mengundurkan diri karena penempatan yang tidak sesuai dengan pilihan awal mendaftar, kendati sudah didorong oleh keluarga namun karena merasa tidak nyaman sehingga memutuskan mengundurkan diri.

3. Pendidikan

Banyak pelamar ASN PPPK ketika diterima masih menjalani pendidikan sehingga khawatir tidak bisa fokus dan akhirnya tidak bisa menyelesaikan pendidikan yang sedang dijalani, terlebih tidak adanya kejelasan tentang karir, masa kontrak atau jaminan pensiun yang didapat dengan menjadi PPPK.

4. Masih Terikat Kontrak Kerja Dengan Instansi Lain

Pelamar ASN PPPK juga banyak yang menggundurkan diri karena masih terikat kontrak kerja dengan instasi lain yang mungkin secara fasilitas dan dukungan lebih menjanjikan daripada menerima pengabdian menjadi ASN PPPK.

5. Ingin Mengikuti Seleksi CPNS

Pelamar ASN PPPK juga mengundurkan diri karena keinginan mengikuti seleksi sebagai CPNS, Karena menjadi PNS lebih memberi jaminan baik dalam kaitan karir, penggajian dan jaminan hari tua.

6. Gaji Yang Tidak Sesuai Dengan Harapan

Gaji juga menjadi alasan ASN PPPK mengundurkan diri dari dunia pengabdian tersebut, karena tidak sesui dengan ekspektasi yang diharapkan.

Salam ASN PPPK, Salam Pengabdian, Merdeka!!!!

Bangka Selatan, 8 Agustus 2023 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun