Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Penumpang Rusak Jendela, Pesawat Putar Balik ke Bandara, Denda 2,5 M, Menanti!

14 Juli 2023   21:44 Diperbarui: 15 Juli 2023   22:43 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari ini terjadi kasus yang menarik perhatian dan menjadi viral di media sosial.

Pesawat Batik Air yang seyogyanya akan melakukan penerbangan menuju Bandar Udara Djalaludin di Gorontalo mendadak melakukan return to base atau kembali ke bandar udara Soekarno-Hata, di Jakarta.

Hal itu disebabkan karena salah satu penumpang pria berlaku tidak tenang dan mengganggu keselamatan penerbangan dengan merusak penutup mika kaca jendela pesawat setelah 30 menit pesawat lepas landas.

Atas kejadian itu, pria tersebut terancam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman 1-15 tahun penjara dan denda minimal 100 juta dan maksimal 2,5 milyar rupiah.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Lalu sebenarnya apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh penumpang di dalam pesawat?.

1. Dilarang bercanda soal bom
Hal itu dilarang karena dapat menganggu kenyaman penumpang dan keamanan penerbangan sehingga penerbangan harus  return to base atau dilakukan penutupan bandara bila masih berada di landasan, untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.

2. Tidak boleh menghidupkan perangkat elektronik
Menghidupkan perangkat elektronik saat penerbangan dapat mengganggu navigasi pesawat dan mengganggu komunikasi awak pesawat dengan menara kontrol sehingga dapat menganggu keamanan penerbangan dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Tidak Boleh menutup jendela pesawat
Penumpang tidak boleh menutup jendala pesawat saat take-off dan landing untuk meberikan pandangan kepada kru pesawat terkait kondisi di lapangan serta pemahaman kepada penumpang tentang kondisi sekitar, sehingga bisa mempersiapkan diri bila terjadi hal yang tidak diinginkan.

4. Jangan tidur saat  take-off dan landing
Hal itu karena dapat memberi rasa tidak nyaman kepada penumpang, terutama dapat menjadi masalah pendengar karena adanya pergantian tekanan udara saat kedua hal (take-off dan landing) itu terjadi.

5. Dilarang membawa power bank
Dibeberapa kasus penerbangan power bank dapat menjadi sumber api dan ledakan, sehingga sangat rawan bila dibawa ketika penerbangan berlangsung dan secara otomatis dapat mengganggu keamanan penerbangan.

6. Tidak boleh membuka pintu darurat
Dibeberapa kasus ada beberpa penumpang yang karena panik sempat membuka pintu darurat tanpa izin kru, hal itu sangat membahayakan dan dapat menimbulkan kecelakaan bila dilakukan baik sebelum atau saat pesawat telah mengudara.

Kira-kira apalagi ya, yang dilarang dan tidak boleh dilakukan selama melakukan penerbangan.


Tulis di kolom komentar ya, terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun