Ekonomi Islam diistilahkan sebagai al-iqtishad al-islami, yaitu al-iqtishad  yang didefinisikan sebagai pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan dan mengkonsumsinya. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan sudah ditetapkan berdasarkan nilai-nilai islam.
Mekanisme pasar adalah penentu terbentuknya harga, dimana produsen menetapkan harga penawaran dengan mempertimbangkan keuntungan yang didapat. Sementara itu konsumen melakukan pembelian barang berdasarkan pertimbangan utilitas.Â
Dalam hal ini, produsen dan konsumen menyepakati harga dan kuantitas barang tersebut. Produsen mempertimbangkan berdasarkan keuntungan, sedangkan konsumen membeli barang berdasarkan pertimbangan utilitas barang. Dalam mekanisme pasar islami, penjual memiliki kebebasan dalam menentukan harga, yang artinya tidak adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan harga penjualan.
Dalam ekonomi mikro, perilaku penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli menganut sifat rasional. Baik penjual maupun pembeli sama-sama memiliki sifat yang rasional, dimana penjual menginginkan adanya keuntungan yang maksimal.Â
Sedangkan pembeli menginginkan kepuasan yang maksimal, dalam arti dapat memperoleh barang/jasa dengan jumlah yang sedikit lebih banyak, kualitas yang baik, serta harga yang relatif murah. Dalam perilaku penjual dan pembeli, ada asumsi yang dapat diperhatikan yaitu aktivitas ekonomi antara penjual dan pembeli yang terjadi secara terbuka dan rasional.
Tindakan ekonomi rasional merupakan jenis tindakan ekonomi yang dilandasi dari dasar suatu pilihan yang baik dan menguntungkan sehingga meningkatkan kehidupan ekonominya. Sedangkan rasional itu sendiri memiliki arti suatu pikiran atau pertimbangan yang logis dan masuk akal.
Kebutuhan pelanggan harus dipenuhi melalui perilaku yang baik dalam menyampaikan yang halal, produk dan layanan yang sehat, murni dan halal dengan  persetujuan bersama dari penjual dan pembeli, untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual melalui perilaku pemasaran yang baik dan etis iklan.Â
Pemasaran islam perlu menerapkan perilaku yang etis dimana mengarah pada kredibilitas, kepercayaan serta kepercayaan pelanggan. Pemasaran yang baik secara etis menyatakan jika kebebasan pengambilan keputusan pelanggan harus dilindungi dari semua elemen pemaksaan.
Dalam penjualan dan pembelian, tentunya ada kegiatan tawar menawar antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, perilaku antara penjual dan pembeli harus memiliki etika dalam melakukan proses tawar menawar. Saat penawaran biasanya berkaitan dengan penentuan harga, karena penjual pasti menginginkan barang yang dijualnya dapat terjual dengan harga tinggi.
Sementara pembeli pasti menginginkan dengan harga yang rendah. Islam memberi aturan dimana etika menawar yang tidak menyebabkan adanya pihak yang dirugikan.
Sebagai contoh permasalahan perilaku penjual dan pembeli, dimana permasalahan ini sering terjadi dengan ibu-ibu. Mereka ingin membeli suatu barang, tetapi melakukan penawaran harga dengan memaksa kepada penjual. Hal ini dilakukan agar barang yang ingin dibeli mendapatkan harga rendah dari yang telah ditetapkan oleh penjual. Dalam jual beli tawar menawar memang diterapkan guna mengurang harga, tetapi tidak dengan memaksa.
 Harus ada syarat kesepakatan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Jika diantara penjual dan pembeli ada kesan memaksa dan terpaksa, maka rukun dari jual beli ini menjadi rusak. Jangan sampai, ketika penjual melepas barang yang dijualkannya menjadi barang yang kita beli, maka barang tersebut menjadi tidak diridhoi Allah SWT. karena dilakukan dengan cara bathil atau memaksa penjual.
Maka dalam hal ini, pentingnya menerapkan etika dalam jual beli. Hal ini agar memudahkan kita dalam melakukan jual beli yang baik yang sesuai dengan ajaran islam. Dalam etika ini, kita diharuskan menerapkan perilaku yang Jujur, melakukan takaran yang benar, amanah, menjauhi penimbunan barang, saling menguntungkan, tidak menjual barang haram, tidak melakukan judi dalam jual beli, dan gharar.Â
Dalam etika islam ini, mengatur suatu perpindahan barang secara sah dan halal dari tangan satu ke tangan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H