Jemaah haji yang masuk asrama haji sejak keberangkatan pertama tanggal 23 Mei 2023, terhitung sudah masuk hari yang ke 23 berjumlah 370 kloter (kelompok terbang) dengan Jemaah sejumlah 142.514 orang. Data ini diperoleh dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu(Siskohat).
Kemenag-Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan dalam hal keamanan untuk melaksanakannya. Haji adalah perjalanan spiritual ke Mekah, Saudi Arabia, yang dilakukan selama bulan Zulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Hijriah.Â
Ibadah haji memiliki syarat, rukun, wajib, dan sunah yang perlu dipahami oleh setiap Muslim sebelum melaksanakannya.
Syarat-syarat ibadah haji meliputi :
1.Islam : Calon jamaah haji haruslah seorang Muslim.
2.Baligh : Seseorang harus mencapai usia pubertas untuk dapat melakukan haji.
3.Berakal : Calon jamaah haji harus memiliki akal sehat dan mampu memahami makna dan tuntunan haji.
4.Merdeka : Seseorang harus bebas dari perbudakan atau ketergantungan dalam melakukan haji.
5.Sehat : Calon jamaah haji harus dalam kondisi kesehatan yang memadai untuk menunaikan ibadah haji.
6.Keuangan : Jamaah haji harus mampu secara finansial untuk membiayai perjalanan haji dan kebutuhan selama ibadah.
Baca Juga :Â
Adapun yang dimaksud dengan Rukun-rukun ibadah haji adalah bagian penting yang harus dilakukan secara sempurna oleh setiap jamaah haji. Rukun-rukun haji terdiri dari :
1.Ihram : Menjadi dalam keadaan ihram dengan memakai pakaian haji dan berniat ihram di miqat.
2.Wukuf : Berada di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah dari tengah hari sampai matahari terbenam.
3.Tawaf : Melakukan tujuh kali putaran mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram.
4.Sa'I : Melakukan tujuh kali perjalanan antara bukit Safa dan Marwah di dalam Masjidil Haram.
5.Mabit : Menginap di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.
6.Jumrah : Melakukan lempar jumrah, yaitu melempar tujuh kerikil, yang biasanya disebut dengan jumrah Ula, Wustha dan Aqobah
Wajib haji sendiri dapatlah diartikan dengan tindakan yang harus dilakukan oleh jamaah haji, tetapi jika terlewatkan, diperlukan pembayaran dam atau kafarah sebagai penggantinya. Wajib-wajib haji diantaranya :
1.Mabit di Muzdalifah : Jamaah haji harus menginap di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.
2.Melempar jumrah : Melakukan lempar jumrah pada hari-hari tertentu di Mina.
3.Tahallul : Mengakhiri status ihram dengan mencukur atau memotong rambut.
Sunah haji adalah tindakan yang dianjurkan tetapi bukan merupakan bagian integral dari rukun atau wajib haji.
Sunah-sunah haji seperti :
1.Tawaf qudum : Melakukan tawaf setibanya di Masjidil Haram.
2.Tawaf wada : Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.
3.Mengunjungi Madinah : Mengunjungi Kota Madinah dan masjid Nabawi jika memungkinkan.
4.Thawaf Ifadhah : Melakukan tawaf setelah melempar jumrah pada hari-hari tertentu.
Dalam melaksanakan ibadah haji, penting bagi setiap jamaah haji untuk memahami syarat, rukun, wajib, dan sunahnya. Pengetahuan yang baik tentang tuntunan haji akan membantu jamaah haji dalam menunaikan ibadah dengan baik dan sempurna, serta mendapatkan manfaat spiritual yang maksimal dari perjalanan haji mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H