Mohon tunggu...
Nukhan Efendi
Nukhan Efendi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hai, nama saya Nukhan Efendi. Saya lahir di Pemalang pada tanggal 27 Agustus 2004. Saya merupakan anak pertama dari 3 bersaudara, adik saya keduanya adalah perempuan. Sekarang saya bertempat tinggal di Cilandak, Jakarta Selatan. Berbicara mengenai nama panggilan, oleh beberapa teman saya, saya dipanggil dengan panggilan Nuep. Nuep sendiri merupakan singkatan dari nama panjang saya. Saya sering dipanggil Nuep karena nama panggilan itu yang mudah diingat dan dilafalkan dibanding nama Nukhan. Selain Nukhan dan Nuep, nama panggilan lainnya adalah Epen. Saat ini saya merupakan salah satu penyumbang uang kuliah tunggal di kampus FEB UIN Jakarta, sudah 2 kali saya memberikan sumbangan tersebut. Di kampus tersebut, saya sedang menempuh pendidikan pada program studi S1 Perbankan Syariah. Sebelum menempuh pendidikan perkuliahan, saya belajar di SMAN 34 Jakarta. Di jenjang sma, saya mengambil jurusan MIPA. Ya betul sekali, sangat bertolak belakang dengan program studi yang saya ambil di perkuliahan. Sayang mengambil program studi Perbandingan Syariah karena suatu alasan tertentu. Sebagai seorang mahasiswa, saya memiliki waktu luang yang cukup banyak ketika tidak ada kelas. Saya mengisi waktu luang tersebut dengan berbagai kegiatan. Terkadang saya menonton film anime, berolahraga, membaca berita online, atau bekerja part time. Berbicara mengenai kepribadian, menurut saya, saya memiliki kepribadian yang unik. Saya memiliki sifat yang selalu sabar terhadap apapun yang terjadi, mungkin karena terlalu sabar sampai bisa dianggap sebagai orang yang bodoamat. Karena sifat saya yang selalu sabar dalam keseharian, saya jarang marah. Nah, demikian perkenalan dari saya. Terimakasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca artikel pertama saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cuan Halal: Investasi Syariah

9 Juli 2023   21:52 Diperbarui: 9 Juli 2023   22:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal Prinsip Syariah dalam Berinvestasi

Pada era modern ini, berinvestasi telah menjadi kegiatan yang semakin populer di kalangan masyarakat. Banyak orang yang melihat investasi sebagai cara yang efektif untuk mengamankan keuangan mereka dan mencapai tujuan keuangan jangka panjang. Namun, bagi mereka yang mengikuti prinsip-prinsip syariah, investasi harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Prinsip-prinsip syariah adalah panduan etika dan moral yang diambil dari ajaran Islam. Ketika diterapkan dalam konteks investasi, prinsip-prinsip ini menentukan jenis investasi yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Tujuan utama dari prinsip syariah dalam berinvestasi adalah untuk memastikan bahwa investasi dilakukan secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Salah satu prinsip syariah yang paling penting dalam berinvestasi adalah larangan terhadap riba atau bunga. Dalam Islam, riba dianggap sebagai praktik yang melanggar keadilan dan menyebabkan ketidakseimbangan ekonomi. Oleh karena itu, investasi dalam instrumen keuangan yang menghasilkan bunga seperti obligasi konvensional tidak diperbolehkan. Sebagai gantinya, investor syariah cenderung memilih instrumen investasi yang mengikuti prinsip bagi hasil, seperti sukuk (obligasi syariah) atau saham perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu, prinsip syariah juga melarang investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram, seperti perjudian, alkohol, tembakau, dan industri hiburan yang melanggar nilai-nilai Islam. Ini berarti investor syariah harus menghindari saham perusahaan yang beroperasi dalam sektor-sektor tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada larangan terhadap beberapa jenis investasi, prinsip syariah juga memberikan panduan tentang investasi yang diperbolehkan. Misalnya, investasi dalam sektor yang mendukung kegiatan produktif, seperti sektor perindustrian, pertanian, atau teknologi, dianggap diperbolehkan selama operasinya sesuai dengan prinsip syariah (Islahi, 2008).

Sebagai investor yang tertarik dengan prinsip syariah, penting untuk mencari pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang prinsip-prinsip ini sebelum memulai investasi. Konsultasikan dengan ahli syariah atau perusahaan investasi syariah yang dapat memberikan nasihat dan bimbingan yang sesuai.

Dalam beberapa tahun terakhir, investasi syariah telah menjadi semakin populer di seluruh dunia. Peningkatan ini mencerminkan minat yang berkembang dari masyarakat yang ingin menggabungkan nilai-nilai agama mereka dengan kegiatan investasi. Berbagai lembaga keuangan telah merespons permintaan ini dengan menyediakan produk dan layanan investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Bagi mereka yang ingin berinvestasi dengan mempertimbangkan prinsip syariah, penting untuk melakukan riset dan mengidentifikasi produk dan layanan investasi yang sesuai. Memahami prinsip syariah dan menerapkannya dalam keputusan investasi dapat membantu individu mencapai tujuan keuangan mereka sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip dan nilai-nilai agama yang mereka anut (Mbengue, 2010).

Tantangan dan Manfaat Berinvestasi dengan Prinsip Syariah

Berinvestasi dengan prinsip syariah tidak hanya melibatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip yang mendasarinya, tetapi juga menghadapi tantangan dan menikmati manfaat yang unik. Berikut ini adalah beberapa subheading yang menjelaskan tantangan dan manfaat berinvestasi dengan prinsip syariah:

Tantangan dalam Berinvestasi dengan Prinsip Syariah:

a. Ketersediaan Produk : Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Tidak semua instrumen investasi di pasar konvensional memenuhi kriteria syariah, sehingga investor perlu mencari instrumen yang memadai.

b. Pengawasan dan Keberlanjutan : Investor syariah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan dan produk investasi yang mereka pilih untuk memastikan bahwa prinsip syariah dipatuhi secara konsisten. Ini memerlukan pengetahuan mendalam tentang industri dan aktivitas perusahaan yang diinvestasikan.

c. Kompleksitas dan Biaya : Produk investasi syariah mungkin memiliki struktur yang lebih kompleks dan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk konvensional. Investor perlu memahami struktur dan biaya ini sebelum membuat keputusan investasi.

Manfaat Berinvestasi dengan Prinsip Syariah:

a. Perspektif Keberkahan : Berinvestasi dengan prinsip syariah memungkinkan individu untuk merasa lebih dekat dengan nilai-nilai agama mereka. Mereka percaya bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dapat mendatangkan berkah dan mendukung kehidupan yang lebih baik secara spiritual dan materi.

b. Fokus pada Kegiatan Produktif : Prinsip syariah mendorong investor untuk berinvestasi dalam sektor-sektor yang mendukung kegiatan produktif dan pembangunan ekonomi, seperti industri, pertanian, dan teknologi (Obaidullah, 2005). Ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

c. Pertumbuhan Industri Investasi Syariah : Industri investasi syariah terus berkembang di seluruh dunia, dengan banyak lembaga keuangan yang menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini memberikan peluang bagi investor untuk memilih dari berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip mereka.

Dalam melangkah menuju berinvestasi dengan prinsip syariah, penting bagi investor untuk memperhatikan tantangan yang ada dan merencanakan dengan baik. Konsultasikan dengan ahli keuangan yang mengkhususkan diri dalam investasi syariah untuk mendapatkan nasihat yang tepat sebelum membuat keputusan investasi yang signifikan.

Menginvestasikan uang dengan mengikuti prinsip syariah adalah cara yang unik dan berarti untuk menyelaraskan nilai-nilai agama dengan upaya mencapai tujuan keuangan. Dengan memahami prinsip-prinsip syariah dan menjalankannya dalam investasi, Anda dapat melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan keyakinan Anda.

Tantangan dan kompleksitas yang mungkin muncul dalam berinvestasi dengan prinsip syariah tidak boleh menjadi penghalang. Sebaliknya, mereka dapat dianggap sebagai kesempatan untuk tumbuh dan belajar dalam perjalanan keuangan Anda. Dalam upaya ini, jangan ragu untuk mencari nasihat dari para ahli dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membantu Anda mengambil keputusan yang cerdas.

Akhirnya, dengan berinvestasi dengan prinsip syariah, Anda tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga memberdayakan diri Anda untuk berinvestasi dalam masa depan yang lebih baik bagi diri sendiri, masyarakat, dan dunia di sekitar Anda. Jadikan investasi Anda sebagai alat untuk mempromosikan nilai-nilai keadilan, etika, dan keberlanjutan, sehingga Anda dapat meraih kesuksesan yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang Anda pegang teguh.

Ingatlah, ketika Anda berinvestasi dengan hati dan kebijaksanaan, kesuksesan keuangan Anda dapat mencerminkan kebahagiaan dan kedamaian batin yang sesuai dengan prinsip syariah.

Daftar Pustaka

Islahi, A. (2008). Mahmoud A. El-Gamal Islamic Finance: Law, Economics and Practice Cambridge University Press, Cambridge, New York. 2006, 221 pp. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 21(2), 97--108. https://doi.org/10.4197/islec.21-2.5

Mbengue, B. (2010). Islamic finance, law, economics, and practices. Journal of Islamic Law and Culture, 12(2), 183--185. https://doi.org/10.1080/1528817x.2010.574395

Obaidullah, M. (n.d.). ISLAMIC FINANCIAL SERVICES.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun