unsur wajib ini, semacam rukun upacara, jadi kalau tidak ada satu macam, jadi tidak sah suatu prosesi upacara. balik lagi, di prosesi api unggun, kan tidak semua yang wajib-wajib tersebut di atas kan ada. misalnya, di api unggun ada penaikan bendera (hehehe) dan dibaca tuh pancasila sama peserta unggun, kan sepertinya gak ada ya. dari kasus semacam itu, maka, tersimpulkanlah bahwa api unggun bukan upacara tapi cukup hanya acara.
okeh, konklusinya adalah... Â pertama, api unggun dalam perkemahan pramuka sebagian pembina menyebut upacara karena berbagai alasan. kedua, api unggun dalam perkemahan pramuka sebagian pembina menyebut tidak sebagai upacara dan cukup sebagai acara juga karena berbagai alasan (normatif dan tekstual).
pendapat pertama diperkuat kebijaksanaan, inovasi, kreativitas pembina. pendapat kedua diperkuat teks peraturan terkait upacara.
nah, soal ini, mirip-miriplah dengan KMD untuk anak usia penegak yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan, karena KMD minimal utk usia pandega sesuai pedoman pengisian SKU, yang lucunya 'proyek' KMD untuk penegak ini masih gemah ripah sampai tumpah-tumpah oleh pusdik yang 'nekat' tetap menyelenggarakannya. ada juga pendapat, KMD untuk penegak ini boleh karena ada semacam 'qiyas' oleh pelatih pembina pramuka bahwa KMD di bawah umur boleh...
dari berbagai soal, dapat disimpulkan inkonsistensi kita, pembina. kadang keras dan ketat terhadap aturan, kadang longgar terhadap ketentuan dan lebih mengutamakan yang mana yang me..... (isi sendiri)
soal ini (upacara atau acara api unggun), kiranya perlu kita diskusikan bersama para pembina pramuka dan mahaguru di lingkup virtual ini. terpenting agar pembina tidak jadi pembingung. terima kasih.
salam pramuka,
Ahmad Nugraha Putra
Bin. Bantu 13.409 Pramuka Perti Pangkalan UIN Sumut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H