Hak atas perlindungan melengkapi hak yang  lain lain seperti  memastikan  anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh dan berkembang.
Hal senada disampaikan Aliansi Selamatkan Anak (Save the Children Alliance) bahwa perlindungan  anak itu merupakan  langkah-langkah dan  pengembangan struktur  untuk  mencegah dan menanggapi penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi,  dan kekerasan yang  dapat mempengaruhi  kehidupan anak-anak  sebagaimana  telah  diatur  dalam  KHA (Konvensi Hak Anak),  dan instrumen Hukum HAM yang lain, serta hukum nasional suatu Negara.
Eksploitasi terhadap anak jelas bertentangan dengan UUD 1945, padahal sudah banyak peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak. Semoga fenomena ini menjadi sorotan yang akan menggerakkan para pemangku kepentingan bisa mengambil tindakan tegas dan jelas agar perlindungan anak benar-benar bisa diwujudkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H