Mohon tunggu...
Ahmad Nugraha Putra
Ahmad Nugraha Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - Belajar nulis

Apa cuma saya, atau di luar sana tengah menggila...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memaknai Kiasan Tingkatan Kepramukaan

22 Agustus 2020   17:02 Diperbarui: 22 Agustus 2020   17:13 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ahmad Nugraha Putra

GERAKAN Pramuka sebagai organisasi kepanduan yang menjalankan pendidikan kepramukaan dinilai mempunyai sistem, jenjang, tahapan dan mekanisme yang kompleks. Maka pendidikan non-formal di luar lingkungan sekolah dan keluarga ini disebut-sebut sebagai pendidikan sepanjang hayat bagi setiap pramuka mulai dari golongan siaga, penggalang, penegak dan pendega hingga pembina.

Berdasarkan aturan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, keanggotaan secara umum terbagi dua yakni anggota muda dan anggota dewasa. Anggota muda atau peserta didik terbagi empat golongan yaitu siaga, penggalang, penegak dan pandega atau disingkat SGTD. 

Sementara anggota dewasa yaitu golongan pembina yaitu pramuka berusia 25 tahun ke atas atau sudah menikah. Pembagian golongan berdasarkan usia peserta. Menariknya, dalam tiap golongan ada tingkatan, tingkatan dimaksud sebagai tahapan pencapaian kompetensi tertentu bagi peserta didik yang dikiaskan dengan nilai-nilai luhur, budaya dan kepribadian.

"Sebagai pendidikan kepanduan yang kompleks, semua hal diatur dan menariknya mengambil kiasan dari nilai-nilai kebangsaan, sejarah perjuangan dan semacamnya dengan tujuan nilai kiasan tadi tercermin pada peserta didik. Dalam kepramukaan kiasan berfungsi untuk mendorong kreativitas, mental dan keterampilan pesdik dalam kegiatan kepramukaan hingga kehidupannya sehari hari. Maka penting bagi pramuka pada golongan tertentu memenuhi kompetensi tingkatan di dalamnya," jelas pembina pramuka asal Deliserdang, Roni Sunaria, SPd, Kamis (30/7).

Bab kiasan dasar punya tempat khusus dalam pendidikan kepramukaan. Karena dinilai mampu menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, karena dilaksanakan atau diterapkan berdasarkan sejarah perjuangan dan budaya bangsa Indonesia. Kiasan dasar  diciptakan sedemikian rupa agar menarik, menantang dan sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik. 

Nama SGTD pun diambil dari sejarah bangsa. "Pramuka siaga 7-10 tahun, diambil dari romantika perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan dari penjajahan Belanda, yaitu masa 'menyiagakan' rakyat.
Masa ini awal dimulainya perjuangan baru yang ditandai dengan berdirinya pergerakan nasional Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908," urainya.

Begitu pun pramuka penggalang usia 11-15 tahun, kata penggalang dari ungkapan 'menggalang persatuan' yang berpuncak pada Sumpah Pemuda 1928. Lalu pramuka penegak usia 16-20 tahun diambil dari ungkapan 'menegakkan kemerdekaan' yang ditandai hari proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945. Pramuka pandega usia 21-25 dengan ungkapan 'memandegani' kemerdekaan. Istilah ini berarti mempelopori atau mengisi fase pembangunan bangsa setelah merdeka.

Makna tingkatan

Selain golongan SGTD, pendidikan kepramukaan juga memiliki tingkatan di dalamnya yang akan diulas terkait makna dan sasaran capaian dari kompetensi pesdik. "Yaitu golongan siaga dengan tingkatan mula, bantu, tata. Siaga mula mengkiaskan tingkat kecakapan awal yang harus dimiliki anak, siaga bantu mengkiaskan tingkatan kecakapan siaga yang bisa membantu pekerjaan-pekerjaan tertentu. 

Lalu siaga tata, berarti punya tingkat kecakapan sudah diikutsertakan untuk menata karya kesiagaan. Menata karya artinya menyusun dan mengatur pekerjaan dengan rapih dan bersih, ini karakter yang ditanamkan untuk pramuka siaga," paparnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun