Mohon tunggu...
Nugroho Saputro
Nugroho Saputro Mohon Tunggu... -

Kuli partikelir. Tukang foto dan Belajar menulis untuk mengasah pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal 6 Guru Besar Hukum Terbaik di Indonesia

18 Maret 2016   16:16 Diperbarui: 4 April 2017   18:19 21188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu guru besar dan apa bedanya dengan Professor?

Menurut UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 (satu) Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Sedangkan definisi professor dari Wikipedia adalah sebagai berikut :

Profesor (Latin: "Seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; bahasa Inggris: Professor) (atau prof secara singkat) adalah seorang guru senior,dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi ataupun universitas. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Dari beberapa Guru Besar atau Professor hukum di Indonesia ada beberapa yang harus kita ketahui karena keunikan dan kecerdasan mereka di beberapa ilmu hukum.

1. Prof. Erman Rajagukguk (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia)

[caption caption="Prof Erman Radjagukguk"]

[/caption]

Sumber Foto : HukumOnline.com

Prof. Erman Rajagukguk (Erman) lahir di Padang pada 1 Juni 1946. Beliau mendapat gelar S.H. (Sarjana Hukum) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1975 dan kemudian disumpah menjadi seorang advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun yang sama. Beliau membuka kantor konsultan hukum Erman & Associates (1975-1980) dan menjadi Konsultan Hukum pada Adnan Buyung Nasution & Associates pada 1980—1982. Selama 1975—1980, Prof. Erman dipercayai sebagai redaktur majalah “Hukum dan Pembangunan” Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau lalu melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of Washington School of Law, Seattle, pada 1984, dan gelar Doktor (Ph.D.) pada 1988 dari universitas yang sama.

Sepulangnya ke Indonesia, Prof. Erman kembali berkegiatan sebagai konsultan hukum dan memberi kuliah di berbagai universitas. Beliau kemudian diangkat sebagai Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1990—1994. Pada 1997, beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tahun berikutnya, beliau diangkat menjadi Direktur Jendral Hukum & Perundang-Undangan Departemen Kehakiman Republik Indonesia sebelum diangkat sebagai Wakil Sekretaris Kabinet Republik Indonesia hingga April 2005. Prof. Erman juga dipercayai sebagai Ketua Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2000—2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun