Jangkauan LRT juga biasanya hanya melayani rute perkotaan seperti dari satu tempat di Jakarta ke tempat lain di dalam Jakarta dan rute lintas perkotaan seperti Bekasi-Jakarta atau Jakarta-Cibubur.Â
Istilahnya rute layanan urban dan interurban. Berbeda dengan pengoperasian LRT di Sumsel, LRT Jabodebek dibangun untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang masuk Jakarta dari kota-kota satelit di sekitarnya. Sehingga meminimalisir kemacetan di tol Jakarta - Cikampek (Japek) dan Jagorawi.
Berdasarkan Perpres No.98 tahun 2015 yang berisikan tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dan Perpres No.99 tahun 2015 yang menyebut tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta terdapat 3 hal yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi Penunjukan Adhi Karya untuk membangun sarana (jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi), membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodebek serta berkaitan dengan penunjukan BUMD DKI yang dikoordinasikan dengan Gubernur agar LRT dari luar Jakarta kemudian masuk ke dalam wilayah Jakarta dapat dikoordinasikan dengan Pemda DKI Jakarta.
Kemudian 29 Juli 2016, Presiden Jokowi kembali menandatangani Perpres No.65 tahun 2016 sebagai perubahan terhadap Perpres Nomor 98 Tahun 2015. Dalam Perpres terbaru tersebut prasarana yang menjadi kewajiban Adhi Karya pun bertambah sebab harus membangun depo, setelah sebelumnya hanya ditugaskan membangun jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi. Adapun, pelaksanaan tersebut dilaksanakan melalui pola Design and Built serta menggunakan standar gauge (ukuran rel standar 1.435 mm).
Pemerintah memandang perlu memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi itu.Â
Atas pertimbangan itulah, pada 3 Mei 2017, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No.49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Ruang Lingkup Proyek LRT
Proyek LRT berada di bawah pengawasan JAKPRO (Jakarta Property). Sementara itu LRT Jabodebek sendiri dibagi dalam dua tahap, saat ini proyek LRT Jabodebek yang sedang berjalan adalah tahap 1 yang diperkirakan akan rampung pada tahun 2019.Â
Adapun LRT Jabodebek tahap I terdiri dari 3 lintas layanan yaitu Lintas layanan 1 Cawang-Cibubur, Lintas layanan 2 Cawang-Kuningan-Dukuh Atas, Lintas layanan 3 Cawang-Bekasi Timur.