Bapak Anang Rachman menambahkan melalui Aplikasi Lamikro, Kemenkop UKM juga sekaligus mengingatkan pelaku usaha mikro supaya taat administrasi. Salah satunya dengan mendorong pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Jadi buat kalian para pelaku UKM, segera unduh Aplikasi Lamikro ini untuk memudahkan pembukuan keuangan usaha kamu. Jika sobat KUKM mengalami kendala dalam menggunakan Lamikro, jangan ragu-ragu untuk hubungi kontak berikut ya.
Sumber video: RMTV (Rakyat Merdeka TV)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H