Seringkali kita tidak menyadari apakah obat-obatan yang dijual eceran secara massal di pasar tradisional atau warung kelontong pinggir jalan apakah sudah sesuai dengan standar yang berlaku menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ketika dilihat secara sekilas nampak aman dan dari segi kemasannya umum seperti yang diperjualbelikan di apotek atau toko obat yang bersertifikasi. Tiba-tiba mulai timbul pertanyaan apakah obat tersebut legal? Muncul kekhawatiran terutama para orang tua. Apakah selama ini mereka merasa sudah benar memberikan obat yang aman dan tepat untuk keluarga terutama untuk buah hatinya.
Seperti kita ketahui bersama beberapa tahun belakangan ini banyak pemalsuan obat yang terjadi dan dilakukan oleh banyak oknum. Mulai dari pemberian dosis vaksin yang hanya berisikan air, lalu yang sedang santer dibicarakan oleh pemberitaan di media massa yaitu penyebaran Pil PCC bahkan tidak sedikit menyasar pada anak-anak hingga menelan korban jiwa.
Melanjutkan pencanangan aksi gerakan yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Buperta, Cibubur Jakarta Timur maka pada Minggu (22/10) Badan POM RI kembali mensosialisasikan kepada masyarakat betapa bahayanya obat ilegal dan penyalahgunaannya.
BPOM hadir di tengah-tengah masyarakat di area Car Free Day (CFD), kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat untuk mengajak semua elemen masyarakat tanpa terkecuali secara bersama menyatukan sikap dan bertekad bulat memberantas serta memerangi Penyalahgunaan Obat dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).
"Tolak Penyalahgunaan Obat dan Napza"
Acara dimulai dengan Long March di sepanjang area CFD tepatnya di Jalan Imam Bonjol menuju ke Bundaran Hotel Indonesia lalu mengarah ke Sarinah Thamrin dan berputar kembali ke Bundaran HI.
Panggung hiburan dipersiapkan dalam rangka memberikan hiburan di akhir pekan dan memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan terutama dalam mengonsumsi obat-obatan. Serta berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya menyalahgunakan obat dan NAPZA.
Sebagai langkah awal mari kita aware dan mulai peduli pada hal yang terkait dengan obat-obatan.
Kadangkala secara tidak sengaja kita abai dalam mengonsumsi sejumlah obat ketika sakit. Apa yang kita minum belum tentu sesuai dengan resep dokter atau secara tidak sengaja kita menelan obat-obatan yang diperuntukkan tidak dengan semestinya.
Yuk mari kita kenali Obat-obatan sesuai fungsi dan kegunaannya.
Secara harfiah definisi obat diartikan sebagai zat yang digunakan untuk mencegah dan menyembuhkan penyakit serta meningkatkan kesehatan.
Pelajari penandaan Obat
Perhatikan 8 karakteristik berikut dengan ciri-cirinya:
1. Nama obat dan zat aktif.
2. Logo obat (tanda lingkaran sebagai identitas obat).
Ada 5 jenis kategori logo obat, antara lain:
1. Obat BebasÂ
2. Obat Bebas Terbatas (tanda peringatan terbatas? yang sering disalahgunakan)
3. Obat kerasÂ
4. Obat narkotikaÂ
5. Obat-obatan tertentu
Apa itu Obat Ilegal?
Merupakan obat yang tidak memiliki nomor izin edar (tidak terdaftar di Badan POM) sehingga tidak terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya karena beredar di Indonesia secara ilegal. Obat palsu termasuk ke dalam golongan obat ilegal.
Contoh perbandingan obat asli dan yang palsu. Yang palsu tidak ada izin edar, nama produsen berbeda dan tampilan kemasan berbeda yang diragukan.
Diharapkan kita selaku konsumen paham dan rutin untuk mengecek registrasi obat.
Untuk mengamati keabsahan nomor registrasi kita harus mengetahui jalur distribusi obat mulai dari produsen, supplier hingga ke tangan konsumen, kegunaan Obat dan hingga bagaimanaObat itu sebaiknya disimpan.
Jika sudah melewati batas atau tidak terpakai buanglah obat dengan benar dengan cara:
- Hilangkan semua label dari wadah obat
- Untuk kapsul, tablet atau bentuk padat lain hancurkan dahulu dan campur obat tersebut dengan tanah atau bahan kotor lainnya, masukkan plastik dan buang ke tempat sampah.
- Untuk cairan selain antibiotik, buang isinya pada kloset. Dan untuk cairan antibiotik buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah.
Intinya: Obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa.
3. Nomor Izin Edar.
4.Batas Kedaluwarsa (Batas Waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk).
5. Kemasan Obat (kondisi kemasan obat dalam keadaan baik seperti segel tidak rusak, warna dan tulisan pada kemasan tidak luntur.
6.Nama dan Alamat Industri Farmasi yang tertera pada kemasan obat secara jelas.
7. Indikasi (khasiat atau kegunaan dari suatu obat. Pastikan indikasi obat yang tercantum pada kemasan sesuai dengan gejala penyakit yang dialami.
8. Efek samping (efek yang tidak diinginkan mungkin terjadi serta minum obat, pada takaran lazim atau sewajarnya.
Jadilah Konsumen Cerdas
Suatu keharusan bagi kita selaku konsumen agar tidak tertipu produk palsu, apalagi ini menyangkut kesehatan. Teliti sebelum membeli obat-obatan yang beredar di pasaran sebab rentan dengan hal yang berbau ilegal.
Awasi dan cermati baik-baik! Laporkan jika terdapat kecurangan dalam peredaran dan tindakan oknum yang mencurigakan. Karena dikhawatirkan obat itu disalahgunakan. Baik itu di lingkungan sekitar tempat tinggal maupun komunitas masyarakat yang lebih meluas.
Saran terbaik jika sakit segera periksakan ke dokter dan tebus obat sesuai resep dan anjuran medis. Jangan sekali-kali mencampur obat atau menambah dosis agar cepat sembuh.
Jalani hidup sehat Dengan makan makanan yang bergizi, secara teratur, istirahat yang cukup, rajin berolahraga, banyak mengonsumsi air putih, sayur dan buah-buahan serta tidak merokok.
Akhir kata Salam Germas!
Twitter/ Ig: @samnugrohoo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H