3. Obat kerasÂ
4. Obat narkotikaÂ
5. Obat-obatan tertentu
Apa itu Obat Ilegal?
Merupakan obat yang tidak memiliki nomor izin edar (tidak terdaftar di Badan POM) sehingga tidak terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya karena beredar di Indonesia secara ilegal. Obat palsu termasuk ke dalam golongan obat ilegal.
Contoh perbandingan obat asli dan yang palsu. Yang palsu tidak ada izin edar, nama produsen berbeda dan tampilan kemasan berbeda yang diragukan.
Diharapkan kita selaku konsumen paham dan rutin untuk mengecek registrasi obat.
Untuk mengamati keabsahan nomor registrasi kita harus mengetahui jalur distribusi obat mulai dari produsen, supplier hingga ke tangan konsumen, kegunaan Obat dan hingga bagaimanaObat itu sebaiknya disimpan.
Jika sudah melewati batas atau tidak terpakai buanglah obat dengan benar dengan cara:
- Hilangkan semua label dari wadah obat
- Untuk kapsul, tablet atau bentuk padat lain hancurkan dahulu dan campur obat tersebut dengan tanah atau bahan kotor lainnya, masukkan plastik dan buang ke tempat sampah.
- Untuk cairan selain antibiotik, buang isinya pada kloset. Dan untuk cairan antibiotik buang isi bersama wadah dengan menghilangkan label ke tempat sampah.
Intinya: Obat harus dimusnahkan dan tidak tersisa.
3. Nomor Izin Edar.