Mohon tunggu...
Sam Nugroho
Sam Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Notulis, typist, penulis konten, blogger

Simple Life Simple Problem

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Presiden Resmikan Pencanangan Aksi Nasional: Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat

10 Oktober 2017   14:49 Diperbarui: 11 Oktober 2017   22:35 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bimbim, seorang personil SLANK ketika dimintai pendapat oleh Presiden menyangkut Obat Ilegal

Dewasa ini setidaknya dalam satu dekade terakhir, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan obat-obatan tertentu dalam dunia farmasi di Indonesia menunjukkan peningkatan secara signifikan serta memprihatinkan.

Bagaimana tidak? Indonesia merupakan wilayah yang subur dan potensial untuk dijadikan sebagai peredaran narkotika dan psikotropika ilegal mengingat letak geografisnya yang strategis.

Semakin diperketatnya regulasi terhadap narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA) dan prekursor farmasi, kenyataannya masih banyak terjadi kecolongan. Masih banyak obat-obatan yang beredar di masyarakat yang tidak diawasi sesuai standar yang berlaku antara lain, seperti dekstrometorfan dan karisoprodol.

Menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan kasus penyalahgunaan obat yang masih terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama.

Ket: Hasil Temuan Badan POM terkait Obat Ilegal
Ket: Hasil Temuan Badan POM terkait Obat Ilegal
Selama bertahun-tahun Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengusahakan berbagai langkah nyata dan terus mengupayakan strategi pengawasan untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat diantaranya:
  • Strategi Pencegahan. Strategi yang dilakukan melalui penguatan regulasi, pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. 
  • Strategi Pengawasan. Mencakup penguatan kerjasama lintas sektor, penguatan manajemen dan utilisasi database, intensifikasi pengawasan berbasis risiko, dan penguatan implementasi regulasi.
  • Strategi Penindakan. Fokus kepada tahap importasi, produksi dan distribusi obat melalui tiga pendekatan yakni pemetaan kasus dan potensi rawan kasus, kerjasama lintas sektor terkait dan penyusunan pedoman kerja.

Oleh sebab itu puncaknya pada Selasa pekan yang lalu (3/10) Presiden RI, Joko Widodo meresmikan pencanangan "Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat" yang berlokasi di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, JakTim yang diprakarsai oleh Badan POM dan sejumlah pihak terkait.

Melalui kegiatan pencanangan tersebut diharapkan mencetuskan sebuah aksi nasional untuk memberantas dan menghilangkan kasus penyalahgunaan obat di masyarakat dengan koordinasi semua elemen pemangku kepentingan baik itu pemerintah, linmas, sektor swasta dan pihak lainnya untuk memberantas sampai ke akar mulai dari produsen, distributor maupun pengguna obat palsu dari Indonesia.

Pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran yang sama untuk memberantas obat ilegal hingga ke akarnya. Masalah penyalahgunaan obat dan obat ilegal bukan lagi menjadi hal yang sepele, pelaku harus diberi tindakan tegas dan hukuman keras.

Presiden Jokowi dalam pidato sambutannya menegaskan bahwa, "Negara harus hadir dalam hal ini. Badan POM beserta seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga harus bersinergi mengawasi penyalahgunaan obat. Kita harus sigap dalam melindungi kepentingan rakyat demi menyelamatkan generasi muda dan keutuhan bangsa Indonesia".

Dok. Biro Humas BPOM RI
Dok. Biro Humas BPOM RI
 Acara ini turut pula dihadiri oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, Kadiv Humas Kabareskrim Polri, Komjen Polisi. Ari Dono Sukmanto.

Pada aksi tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat oleh beberapa perwakilan pemerintah dan elemen masyarakat diantaranya yaitu Kepala Badan POM RI, Menteri Kesehatan RI, Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kordinasi Kesehatan Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ketua GP Farmasi, Generasi Muda, Kowani (Komite Wanita Indonesia) dan perwakilan anggota Band SLANK.

Bimbim, seorang personil SLANK ketika dimintai pendapat oleh Presiden menyangkut Obat Ilegal
Bimbim, seorang personil SLANK ketika dimintai pendapat oleh Presiden menyangkut Obat Ilegal
Selain itu, Presiden didampingi Kepala Badan POM, Menteri Kesehatan serta Kabareskrim juga menyaksikan pemusnahan secara simbolis barang bukti  hasil perkara penyidikan di bawah pengawasan Badan POM dalam kurun waktu dari tahun 2014-2016 dengan menggunakan alat Mobile Incenerator. Total nominal kerugian ditaksir mencapai 61,55 miliar rupiah.

Penyalahgunaan obat dan peredarannya secara ilegal menjadi fenomena yang memprihatinkan saat ini. Masalah serius yang perlu dituntaskan secara bersama. Jika tidak ditangani dan segera diperangi, sebuah ancaman besar bagi generasi muda. 

Melalui gerakan Aksi Nasional ini diharapkan tidak sekadar berupa pencanangan saja tapi lebih luas lagi dapat mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat berupaya turut memberikan dukungan dan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan obat di Indonesia. Hal ini mustahil dapat tercapai tanpa dukungan dari semua pihak.

Mari Kita Berkomitmen Bersama Lindungi Generasi Penerus Bangsa!

Salam Hangat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun