Mohon tunggu...
Nugroho DwiYanto
Nugroho DwiYanto Mohon Tunggu... Freelancer - Carpe diem

-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengingat 3 Tuntutan Buruh dan Rakyat di "May Day" 2018

29 April 2019   20:04 Diperbarui: 1 Mei 2019   03:21 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sabtu, 1 Mei 1886 terjadi demonstrasi sekitar 400 ribu buruh di Amerika Serikat, massa mengusung tuntutan pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Demonstrasi tersebut berlangsung empat hari, dimulai 1 Mei sampai 4 Mei 1886.

Aksi heroik terjadi pada 4 Mei 1886, para buruh melakukan pawai besar-besaran, namun polisi Amerika menembaki massa secara brutal yang menyebabkan ratusan orang tewas tertembus timah panas, para pemimpin aksi demonstrasi tersebut ditangkap dan dihukum mati. Peristiwa itu dikenal sebagai Haymarket.

Selanjutnya pada tahun 1889 diselenggarakan Kongres Sosialis Dunia di Paris, dalam pertemuan tersebut disetujui peristiwa heroik yang terjadi di Amerika pada 1 Mei 1886 sebagai hari buruh internasional dan melahirkan sebuah revolusi. Setiap tanggal 1 Mei para buruh memperingati hari buruh internasional atau May Day.

Hari buruh di Indonesia sendiri pertama kali di peringati pada tahun 1920. Menarik nya, gerakan May Day di Indonesia diikuti berbagai macam latar belakang yang bukan hanya para buruh. Mahasiswa, organisasi kepemudaan serta masyarakat umum turun ke jalanan untuk menyerukan kesejahteraan bagi para buruh Indonesia.

Pada 1 Mei 2018 sekitar 150 ribu buruh menyuarakan gagasannya demi menuntut perbaikan kesejahteraan dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Awalnya, ribuan massa tersebut berkumpul di sekitaran Patung Kuda‎ dan melanjutkan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta Pusat

dokpri
dokpri

Ada tiga tuntutan disuarakan kaum buruh yang disebut Tritura Plus. Pertama turunkan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi. Kedua tolak upah murah, cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menambah item kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 84 item. 

Ketiga tolak tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar dari China serta cabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 terkait TKA dan plusnya hapus sistem outsourcing.

dokpri
dokpri

Dalam hal ini Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)  mendeklarasikan calon presiden (Capres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019 karena pro buruh. Presiden KSPI Said Iqbal mengaku memberikan dukungan sebab sudah adanya kontrak politik dari kedua belah pihak.

Said Iqbal menjelaskan, kita mensyaratkan kontrak politik. Sepultura, Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat. Kesepuluh tuntutan itu antara lain, upah layak, hapus outsourcing, angkat tenaga honorer jadi PNS, lindungi pengemudi ojek online, jaminan kesehatan dan pensiun ditingkatkan anggarannya, perumahan murah, dan transportasi murah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun