Jika Anda mencoba searching dengan kata kunci "Dapen", maka bisa diduga akan muncul banyak berita yang cenderung silang sengkarut. Entah terindikasi kurang optimal dalam tata kelola, atau kurang optimal dalam capaian target investasi.
Sebagian berita memang menyajikan adanya Dapen yang memiliki ROI (return of investment) bahkan di bawah nilai kupon deposito wajar hari ini. Di bawah 4%. Malah ada yang ROI-nya minus, atau di bawah 1%.
Pertanyaannya, benarkah Dapen itu perusahaan investasi?
Ataukah ia perusahaan pelayanan pembayaran manfaat pensiun yang menggunakan instrumen investasi sebagai metode pengembangan dana iuran yang dimiliki?
Jawaban tersebut akan mempengaruhi bagaimana strategi SDM bagi Dapen.
Memperkuat kesisteman, atau memperkuat SDM yang terampil dalam pengembangan investasi.
Atau meningkatkan kemampuan SDM untuk terampil mematuhi regulasi dan mitigasi risiko di masa depan?
Sehingga, realitanya, saat ini maupun masa depan, sejatinya Dapen memerlukan proses advokasi dan proteksi hukum supaya tidak salah langkah sekaligus tidak break the law.
(lihat tulisan terdahulu: https://www.kompasiana.com/nugrohodwipriyohadi/662cb335de948f1b38756752/problematika-hukum-dan-advokasi-dana-pensiun)
Sejauh opini keawaman (perlu diteliti lebih lanjut), sebagian Dapen memang ada yang salah dalam mendefinisikan dirinya.