Di sisi lain, jika Dapen adalah skema PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti), yang selama ini membayarkan secara langsung MP Bulanan, maka realitas di lapangan menunjukkan adanya fenomena pengakhiran kepesertaan Dapen (biasanya Mitra Pendiri mulai mundur satu satu), dan condong akan memindahkan pembayaran bulanannya ke Anuitas Asuransi.
Problem muncul ketika penetapan bunga aktuaris oleh Pendiri, jauh melebihi besaran pengembangan investasi di lapangan. Ketika pembayaran MP dipindahkan ke Anuitas, maka ada besaran lumpsum yang harus dibayarkan oleh Dapen, untuk pengakhiran kepesertaan Dana Pensiun. Kendala lagi-lagi di asumsi atau penetapan bunga aktuaris.
Dengan demikian, UU ini belum menjawab adanya penetapan besaran pengembangan investasi yang wajar, yang menjamin Dapen akan lebih nyaman membayarkan Manfaat Pensiun bulanan, baik melalui Anuitas maupun langsung oleh Dapen.
Sebagaimana diketahui, jika bunga aktuaris terkoreksi semakin rendah, sementara pengembangan investasi juga masih rendah, maka akan timbul risiko bagi Pendiri untuk membayarkan Iuran Tambahan yang semakin besar. Di sisi lain, bunga aktuaris yang tinggi akan "merepotkan" Dapen dalam mengejar target pengembangan investasi.
- Dapen versus Pendiri dalam hal Ekualiti Tritmen
Adakah equality threatment terhadap Dapen sebagai entitas organisasi dalam struktur organisasi Pendiri?
Dapen adalah entitas independen, yang didirikan khusus oleh Pendiri dan Mitra Pendiri, untuk menjamin kesinambungan pembayaran Manfaat Pensiun secara tepat guna, waktu, besaran, dan tepat sasaran. Dapen, sejatinya, bukan organisasi profit yang diwajibkan untuk mendapatkan margin tertentu, atau target RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang mewajibkan pertumbuhan revenue dan profit bagi anak perusahaan, atau sub holding dan afiliasi.
Namun dalam kenyataannya, Dapen tetap ditargetkan untuk mendapatkan pengembangan investasi sehingga tidak tergantung kepada iuran normal dan iuran tambahan.
Di sisi lain, standar kinerja dan system kompensasi (baca: remunerasi) sangat berbeda dengan anak perusahaan atau sub holding lainnya.
Sebagai missal, pada tahun 2023 ini masih ditemukan remunerasi Pengurus yang mengacu kepada Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang disahkan pada tahun yang lama sekali. Penyesuaian dengan inflasi dan standar gaji peer group (organisasi sebaya), juga tidak ada evaluasi sama sekali.
Apakah selepas UU ini hal teknis juga akan menjadi perhatian sehingag semua akan bergerak progresif maju? Masih perlu jawaban lebih lanjut.
- Kualitas SDM Dapen versus Pendiri
Pernah penulis sampaikan adanya urgensi monostatus pegawai Dapen, dalam konteks adanya aspirasi agar kualitas SDM Daen juga akan mengimbangi kualitas SDM Pendiri. Dengan monostatus, maka Pengurus Dapen akan lebih fleksibel untuk mengadakan pembinaan, pelatihan, dan penyesuaian dalam hal pengukuran kinerja beserta system rewards dan punishment.
Dalam kenyataannya, sering dijumpai bahwa SDM Dapen kurang mendapatkan perhatian dari Pendiri. Lagi-lagi system remunerasi pegawai Dapen masih perlu banyak penyesuaian, bahkan ditemukenali karir pegawai Dapen belum ada celah untuk lintas organisasi (crossectional career) di antara anak perusahaan atau afiliasi Pendiri.