Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ambapers Banjarmasin Diskas Konsesi Pelabuhan

29 Maret 2022   05:53 Diperbarui: 29 Maret 2022   06:21 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsesi dalam bahasa awam adalah sebuah badan usaha menyewa tanah untuk usaha operasional dan komersial di bidang jasa kepelabuhanan, dalam jangka waktu tertentu misalnya 20 -90 tahun. Maka negara tampil sebagai land lord, dan konteks ini BUMN dan BUMS atau BUMD, atau sinergi dari kedua atau ketiganya, menjadi operator pelabuhan.

Konsesi pelabuhan adalah kontrak di mana pemerintah mengalihkan hak operasi kepada perusahaan swasta, yang kemudian terlibat dalam aktivitas yang bergantung pada persetujuan pemerintah dan tunduk pada persyaratan kontrak. Kontrak dapat mencakup rehabilitasi atau pembangunan infrastruktur oleh pemegang konsesi.

Apakah konsep tersebut sudah tepat, atau ada definisi dan pengertian lain?

Benarkah bisnis pelabuhan yang sejatinya pay back period-nya di atas 75 tahun, namun di Indonesia sebagian pihak rame-rame bikin pelabuhan? Atau pay back hanya 5 tahun saja? Walah, yang bener yang mana yes..

Ambapers dalam rangka HUT ke 18, menyajikan paparan up date tentang konsesi, dan seputaran operasional komersial jasa kepelabuhanan di Indonesia.

Terminologi land lord, dimanifestkan sebagai Penyelenggara Pelabuhan.

Sedangkan operator, dirujuk kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Bagaimana dinamikanya, sila simak yang akan diramaikan di Banjarmasin Kota Seribu Sungai. 

Paman Birin, Gubernur Kalimantan Selatan berkenan untuk hadir dalam event monumental tersebut. 

Selain itu, juga Dr. H. Mugen Satoto MSc, Plt Dirjen Hubla juga tampil, sosok yang sangat dikenal di jajaran alumni World Maritime University Sweden. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun